Gerak12.com – Pelaku pembunuhan Security PTPN VI yang sempat buron dari kejaran petugas akhirnya menyerahkan diri Rabu 11 Mei 2022 kemarin. Pelaku Pembunuhan Ari Damingus(25) tidak lain adalah rekan kerjanya sendiri bernama Ichtiyar Kowarwan(23).
Kejadian peristiwa berdarah itu dilatar belakangi unsur sakit hati pelaku terhadap korban yang tak lain teman sesama Security. Kejadian yang merenggut nyawa Ari Damingus terjadi
Pada hari Minggu dini hari sekira pukul 01:15 WIB 08/05/2022 dengan tempat kejadian perkara(TKP) Pos Pondok Hujan Simpang merk PTP. N VI Unit Usaha Batanghari AFD 2 Blok 219 Desa Petajen Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Jambi.
“Pelaku dan korban merupakan sesama security PTPN yang pada saat itu sama-sama sedang berjaga di pos jaga, korban (A)25 thn, laki-laki, scurity PTPN 6, alamat RT 04, Desa Danau Kedap, Kecamatan Maro sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Sementara pelaku (M), 23thn, laki-laki, alamat RT 04/02, Desa Maro Sebo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi” Ujar Kapolres Batanghari AKBP M Hasan dalam Konferensi Pers Kamis (12/05/2022) di Mapolres Batanghari.
Untuk kronologi Kejadian berawal korban A sempat meminjam sepeda motor milik pelaku, namun korban A mengembalikan kunci motor milik pelaku M dengan cara di lempar sehingga membuat pelaku merasa tersinggung dan sakit hati. Dari situ korban menantang pelaku berduel/berkelahi dengan menggunakan tangan kosong, namun pelaku ternyata membawa sebilah pisau. Antara korban dan pelaku sempat berkelahi dan akhirnya pelaku menghujamkan pisau tepat di bagian dada sebelah kiri hingga tembus mengenai jantung dan korban tewas ditempat.
Dikatakan Hasan, mendapat laporan atas kejadian tersebut pihak tim Satreskrim Polres Batanghari, langsung turun ke TKP dan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
“Setelah selang beberapa hari Tim Polres bersama jaksa dan Kapolsek Bajubang melakukan pengejaran, dan akhirnya Rabu 11 Mei pelaku M menyerahkan diri kepada kami dan kami amankan di daerah Muaro jambi tepatnya di Wilayah Jaluko” Ujar Hasan.
Dijelaskannya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang 20cm dengan gagang kayu dan sarung pisau yang bertuliskan nama pelaku M, 1 unit sepeda motor Honda CRF bewarna hitam tanpa nomor polisi, 1 unit handphone merek Oppo A55 milik pelaku M, 1 unit handphone merek redmi bewarna biru milik korban A, 1 helai baju kaos milik korban A yang berlumuran darah, 1 helai celana jeans milik korban A, dan 1 lembar tikar bewarna hijau.
Dikatakan Kapolres M Hasan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana sub pasal 338 KUH pidana, tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana. dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Discussion about this post