GERAK12- Seorang Pria di Banyuwangi nekat menyetubuhi gadis datang bulan. Korban persetubuhan itu masih tergolong anak-anak karena baru berusia 14 tahun.
Pelaku yakni seorang duda bernama AT (35) warga setempat. Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin mengatakan, persetubuhan dilakukan dengan cara merayu korban. Korban dan pelaku memang sudah saling mengenal.
“Korban dibujuk rayu dan sempat diajak jalan-jalan kemudian diajak ke rumah tersangka. Malam itu terjadi persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur,” ujar Kusmin, Kamis (1/4).
Ironisnya, pada saat disetubuhi, korban dalam keadaan datang bulan. Malam itu korban disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku. Tak berhenti di situ, esoknya pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Padahal saat itu di rumah tersebut ada ibu dari pelaku.
“Selama satu hari satu malam total pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali,” imbuhnya.
Korban persetubuhan baru diantar pulang keesokan harinya. Itu pun korban diantarkan ke rumah salah seorang teman korban. Setelah itu korban dijemput keluarganya.
Saat itu korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Merasa tak terima, keluarga korban persetubuhan segera melaporkan kejadian itu ke polisi.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan pada korban dan mengantar korban melalukan visum. Pada saat yang sama tim Reskrim Polsek Banyuwangi langsung membekuk pelaku.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Sumber: detik.com
Discussion about this post