GERAK12 – Penjabat Gubernur Jambi mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, pemerintah kabupaten dan kota harus menjaga netralitas dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi tahun 2020.
“Saya minta seluruh PNS dan PTT untuk mengindahkan semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku terkait pemilihan kepala daerah,” kata Penjabat Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni, Kamis (1/4).
Penegasan tersebut disampaikan kepada ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, kabupaten dan kota maupun ASN di instansi vertikal yang harus menjaga netralitas-nya dalam pelaksanaan PSU Pilgub Jambi.
Jika terdapat ASN baik itu PNS maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang terbukti melanggar netralitas dalam PSU akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dijelaskan Hari Nur Cahya Murni, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 4 ayat 15 bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah.
Kemudian menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
“ASN juga harus turut berkontribusi terhadap terwujud-nya suasana yang kondusif demi terselenggara-nya pemilihan kepala daerah dengan jujur, adil, lancar, aman, dan damai,” kata Hari Nur Cahya Murni.
PSU Pilgub Jambi tahun 2020 tersebut akan dilaksanakan di awal Mei 2021. Ketua KPU Provinsi Jambi mengatakan secara pasti tanggal pelaksanaan PSU tersebut belum di putuskan. Dalam rapat internal KPU Provinsi Jambi ada yang mengusulkan pelaksanaan PSU tersebut pada tanggal 3 Mei dan ada yang mengusulkan pada tanggal 5 Mei 2021.
PSU Pilgub Jambi dilaksanakan di 88 TPS yang tersebar di 15 Kecamatan dalam lima kabupaten dan kota di Provinsi Jambi. PSU Pilgub Jambi tersebut tetap akan di ikuti oleh tiga pasangan calon kepala daerah. Pasangan calon nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh, pasangan calon nomor urut 02 Fachrori Umar-Syafril Nursal dan pasangan calon nomor urut 03 Al Haris-Abdullah Sani.
Discussion about this post