Gerak12.com- Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Batanghari, Rabu (13/04/2022) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 Tersangka dugaan korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Batanghari dengan dugaan Kerugian Negara 1,5 Miliar.
Tiga orang tersangka yang diperiksa itu berinisial, IP Direktur CV Kajen Bersemi, IZ, dan MBY yang sebelumnya diketahui telah dilakuan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Batanghari pada 04 April lalu.
” Pihak yang kembali diperiksa sebagai tersangka hari ini, IP Direktur CV. Kajen Bersemi, IZ, dan MBY,” Ujar Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Batanghari Aulia Rahman Rabu 13/04/2022.
Dikatakan Aulia, Jaksa penyidik malakukan pemeriksaan kembali guna melengkapi berkas serta pendalaman kasus adanya indikasi peran serta pihak lain dalam perkara yang menyeret 3 orang tersangka itu yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 Miliar.
” Dalam pemeriksaan itu, Jaksa Penyidik mencari tahu dan mendalami peran dari para tersangka karena pemeriksaan sebelumnya dianggap belum cukup atau belum tuntas. Dan tidak menutup kemungkinan ada peran serta pihak lain,” Tutur Aulia.
Pemeriksaan tiga orang tersangka itu dilaksanakan secara maraton dengan memperhatikan protocol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID 19.
Discussion about this post