Gerak12.com- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penangkapan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Bali Selasa (24/8/2021) malam dalam kasus dugaan penistaan agama.
Muhammad Kece ditangkap di tempat persembunyian di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Perkara yang menjerat Youtuber Muhammad Kece adalah menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
“Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin,” ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kece berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’ yang diunggah pada 19 Agustus 2021.
Ucapan yang dilontarkan Muhammad Kece dikanal yotubenya mencabik hati umat muslim, dan menjadi kecaman keras para tokoh agama hingga direspon menteri agama. Kementerian Agama menilai apa yang disampaikan Muhammad Kece adalah penistaan agama, dan dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama.
“Ancaman pidananya penjara enam tahun atau juga peraturan lain yang relevan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono saat konferensi pers, Rabu (25/8).
Lanjut Rusdi, dalam perkara ini penyidik menyematkan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Editor: Supriyadi
Sumber: Suara.com,Kompas
Discussion about this post