GERAK12 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi sedang menyelidiki kasus laporan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram mengatakan ada sejumlah saksi termasuk dari Dinas Dukcapil Kota Jambi yang dipanggil untuk dimintai keterangan namun belum ada penetapan tertersangka..
Bram mengatakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sudah mengarah kepada tersangka dan pelakunya lebih dari satu orang.
“Nanti setelah ditetapkan tersangka baru kita umumkan dan yang jelas bisa lebih dari satu orang,” kata Bram dilansir dari Antara, Rabu (14/7/2021)..
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap kasus ini didasarkan pada adanya laporan dari korban KTP palsu tersebut.
“Kami melakukan penyelidikan, dan kami mendapatkan indikasi adanya modus-modus untuk melakukan pemalsuan KTP,” kata Bram lagi.
Dalam kasus ini modus pertama yang dilakukan pelaku yakni melakukan pencetakan KTP di luar jam Dinas Disdukcapil Kota Jambi.
Dimana dilakukan pencetakan KTP sekitar pukul 04.00 WIB. Indikasinya ada sekitar 18 KTP, pada hari itu juga dilakukan pencetakan.
Modus selanjutnya yaitu dengan melakukan ilegal akses komputer maupun sistem pencetakan KTP dan modus lainnya yaitu menggunakan material KTP bekas, yang mana KTP asli tersebut dibersihkan diamplas dan dicuci sedemikian rupa sehingga bahan material tersebut dapat kembali dipergunakan untuk mencetak KTP lainnya.
“Ini KTP asli, tapi data di KTP tidak sesuai dengan data yang tersimpan di chip KTP tersebut,” kata Bram.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan adanya kasus penipuan terkait penemuan KTP palsu tersebut.
Terkait kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap UU ITE pasal 1, 2 dan 3, tentang tindak pidana ilegal Akses ancaman pidana 5 tahun penjara, dan denda sekitar Rp500 juta sampai Rp700 juta.
Discussion about this post