• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

Kejagung Menahan Tersangka Kasus IUP Batubara Sarolangun, Termasuk Matlawan

Kamis, 3 Juni 2021
A A
ShareTweetSendScan

GERAK12 – Kejaksaan Agung resmi menahan Komisaris PT Tamarona Mas International Matlawan Hasibuan pada Rabu (2/6/2021).

Matlawan ditahan bersama mantan Direktur Utama PT Antam Alwinsyah Lubis, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources Bachtiar Manggalutung, dan Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam berinisial HW.

ARTIKELTERKAIT

Jual Sabu, Ibu Muda Warga Desa Aur Gading Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Kejati Jambi Sita Aset PT.NSP di Bank Jambi Berupa Uang Rp 23,788 Miliar

Ketua APSI Jambi Bantah Tudingan Satpam PTPN VI Aniaya Pelaku Pencurian TBS

KPK Tahan Mauli Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kasus Ketok Palu APBD

Terduga Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Polsek Mersam

Kabid Propam: AKP M’ Diproses Dugaan Kasus Pelanggaran Kode Etik

Para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol serta digiring ke mobil tahanan. Ditahan selama 20 hari sampai dengan 21 Juni 2021.Matlawan Sebelah Kiri(ist)

Penyidik menahan tersangka Bachtiar Manggalutung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan tiga tersangka lainnya termasuk di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Sebelum dilakukan penahanan, para Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat,” katanya.

Kejagung menetapkan enam orang sebagai tersangka sejak 7 Januari 2019 atas dugaan korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batubara seluas 400 hektare di Sarolangun.

“Atas instruksi Bapak Jaksa Agung, ini merupakan salah satu program prioritas yang harus segera diselesaikan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer, Rabu malam (2/6/2021).

Masih dua tersangka lagi yang belum ditahan. Dia adalah Ady Taufik Yudisia selaku Direktur Operasional PT ICR dan Muhammad Toba selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual).

Seharusnya diperiksa hari itu, tidak hadir karena beralasan sakit dan dimungkinkan langsung ditahan.

“Dan tim penyidikan pada Jampidsus akan kembali melakukan pemanggilan untuk diperiksa,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari tersangka BM sekalu Dirut PT Indonesia Coal Resources (ICR) periode 2008-2014 mengakuisisi PT Tamarona Mas Internasional. PT ini memiliki izin perusahaan batubara di Mandiangin, Sarolangun, dalam rangka mengejar ekspansi akhir tahun PT ICR pada 2010.

Dalam pengalihan IUP ini, Eben Ezer mengungkapkan telah terjadi dugaan persekongkolan dalam proses pengalihan izin usaha yang melibatkan sejumlah perusahaan. Harga dengan kontraktor ditentukan sebesar Rp 92,5 miliar meskipun belum dilakukan due diligence.

“Tersangka BM (eks Dirut PT ICR) melakukan pertemuan dengan tersangka MT (eks Komisaris PT CTSP) selaku penjual atau kontraktor batu bara pada 10 November 2010 dan telah ditentukan harga pembelian, yaitu Rp 92,5 miliar. Padahal belum dilakukan due diligence,” kata Eben Ezer.

Eben Ezer menjelaskan MoU disepakati di Jakarta pada 19 November 2010 dengan sejumlah perusahaan untuk mengakuisisi PT CTSP. Namun, PT ICR, yang merupakan anak usaha PT Antam, tidak punya dana.

Untuk itulah PT ICR meminta tambahan modal kepada PT Antam sebesar Rp 150 miliar.

Menurut Eben Ezer, penambahan modal tersebut disetujui melalui keputusan direksi yang dikoordinir oleh tersangka Dirut PT Antam Tbk Alwinsyah Lubis pada 4 Januari 2011 tanpa melalui kajian yang menyeluruh.

Modal tersebut disetor ke PT ICR sebesar Rp121.9 miliar lebih untuk mengakuisisi 100 persen saham PT CTSP yang mempunyai aset batubara Sarolangun.

Dengan tidak dilakukannya kajian internal oleh PT Antam, Tbk secara komprehensif, ditemukan bahwa SK Bupati Sarolangun No. 32 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT TMI (KW.97 KP.211210) tanggal 22 Desember 2010 diduga fiktif.

“Karena pada kenyataannya, pada lahan 201 Ha izin usaha pertambangan masih eksplorasi. Due dilligence pada lahan 199 hektare yang memiliki IUP OP hanya dilakukan terhadap lahan 30 hektare atau tidak komprehensif,” ujarnya.

Menurut Leo, tersangka Bachtiar Manggalutung dan Ady Taufik Yudisia tidak pernah menunjukkan IUP asli atas lahan tambang batubara yang menjadi objek akuisisi.

Setelah dilakukan perjanjian jual beli saham pada tanggal 12 Januari 2011, tersangka Matlawan Hasibuan mendapat pembayaran sebesar Rp35 miliar dan tersangka Muhammad Toba mendapatkan pembayaran Rp56,5 miliar.

Atas perbuatan tersebut penyidik menjerat tersangka melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan Subsidairnya, melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Previous Post

Pancasila Sudah Final: Kitab Kebangsaan Untuk Berbangsa

Next Post

Perempuan Penipu Arisan Online Diamankan Polda Jambi

Next Post

Perempuan Penipu Arisan Online Diamankan Polda Jambi

Warga Tanjab Barat sepakat hanya menerima tamu secara virtual. (Dok)

Tanjung Jabung Barat Satu-satunya Zona Merah di Jambi

Ilustasi ASN cantik/Net

Anggaran Sudah Ada, Kenapa Penerimaan CPNS dan P3K Jambi Ditunda

Ilustrasi perawatan pasien corona/Net

Sebanyak 37 Guru SMAN 4 Terkonfirmasi Corona

Terima Hasil PSU Pilgub Jambi, Tim CE-Pastikan Tidak Ada Gugatan ke MK

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Wagub Sani Hadiri Pembukaan FASI Ke-XXII Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Muaro Jambi

by Redaksi
Sabtu, 25 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menghadiri pembukaan  Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) Ke-XXII Tingkat Kabupaten Muaro...

Read more
SEREMONI

Hj. Hesti Haris Saksikan Penganugerahan Gelar Adat kepada Bupati Tanjung Jabung Timur

by Redaksi
Selasa, 21 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) menghadiri dan menyaksikan secara langsung prosesi Penganugerahan...

Read more
SEREMONI

Pro Jambi Tangguh Hadir di Tanjab Timur, 51 Keluarga Nikmati Rumah Baru dari Gubernur Al Haris

by Redaksi
Selasa, 21 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menyerahkan secara simbolis bantuan 51 unit rumah program Bedah Rumah Pro...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Ajak Bupati/Wali Kota Bangun Daerah dengan Semangat Kebersamaan dan Inovasi

by Redaksi
Minggu, 12 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan, tantangan Kepala Daerah saat ini dalam membangun cukup berat dengan adanya...

Read more
SEREMONI

Hesti Haris Hadirkan Sarapan Murah Rp3.000 untuk Masyarakat

by Redaksi
Jumat, 10 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Ketua Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris)...

Read more
SEREMONI

Gubernur Jambi Dorong Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Tegaskan Keadilan Energi pada Rapat Nasional Penanganan Sumur Minyak Masyarakat

by Redaksi
Kamis, 9 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan...

Read more
SEREMONI

Sekda Sudirman Harap STQH Lahirkan Generasi Muda Unggul dan Berakhlak Mulia

by Redaksi
Rabu, 8 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH berharap melalui kegiatan Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadist (STQH) ini,...

Read more
SEREMONI

Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD

by Redaksi
Selasa, 7 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus

by Redaksi
Sabtu, 4 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan, kegiatan lomba cerdas cermat yang diselenggarakan memiliki makna strategis. Pertama,...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H. Abdurrahman Sayoeti

by Redaksi
Sabtu, 4 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., secara resmi mengukuhkan sebanyak 278 siswa baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.