• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Rizieq Shihab/Net

Rizieq Shihab/Net

Kasus Kerumunan di Petamburan, Jaksa Tuntut Rizieq Shihab 2 Tahun Penjara

Selasa, 18 Mei 2021
A A
ShareTweetSendScan

GERAK12 – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq Shihab dengan hukuman dua tahun penjara.

Rizieq dianggap bertanggung jawab setelah terjadi kerumunan di acara yang digelar di tengah pandemi virus corona.

ARTIKELTERKAIT

Jual Sabu, Ibu Muda Warga Desa Aur Gading Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Kejati Jambi Sita Aset PT.NSP di Bank Jambi Berupa Uang Rp 23,788 Miliar

Ketua APSI Jambi Bantah Tudingan Satpam PTPN VI Aniaya Pelaku Pencurian TBS

KPK Tahan Mauli Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kasus Ketok Palu APBD

Terduga Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Polsek Mersam

Kabid Propam: AKP M’ Diproses Dugaan Kasus Pelanggaran Kode Etik

Jaksa menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kepada Rizieq dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin kemarin.

Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhi pidana tambahan kepada Rizieq Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu jadi anggota atau pengurus selama 3 tahun.

“Melarang dilakukan penggunaan simbol terkait FPI dan mohon menyatakan larang kegiatan penggunaan simbol terkait FPI,” kata jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan yakni terdakwa pernah dihukum 2 kali pada 2003 dan 2008. Selain itu perbuatan terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

“Perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban dan terdakwa tak menjaga sopan santun dan berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan,” katanya.

Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

Perkara tersebut bermula ketika Rizieq menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020. Kegiatan itu berselang 5 hari setelah Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020.

Acara yang berlangsung hingga dini hari itu diperkirakan melibatkan kurang lebih 5.000 orang. Jaksa, dalam dakwaannya menilai acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Rizieq lantas didakwa oleh jaksa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan karena menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan saat pandemi virus corona.

Rizieq melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi.

Jaksa juga menilai pidato Rizieq yang hadir dalam acara Majelis Ta’lim Al Alaf Alhabib Ali Bin Abdurrahman Assegaf, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 13 November turut mengandung nada hasutan.

Rizieq sendiri mengundang masyarakat yang hadir dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan.

“Hasutan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri terdakwa di Petamburan merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” kata jaksa menambahkan.

Atas perbuatannya, Rizieq diduga melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sumber: CNN Indonesia

Previous Post

Hari Ini Polisi Rilis Dugaan Narkoba Anak Pedangdut Rita Sugiarto

Next Post

Penyelesaian Masalah Batas di Provinsi Jambi Harus Dipercepat

Next Post

Penyelesaian Masalah Batas di Provinsi Jambi Harus Dipercepat

Syarif Fasha mengambil sumpah jabatan dan melantik 135 pejabat di pemakaman Covid-19

Syarif Fasha Lantik Ratusan Anak Buahnya di Pemakaman Covid-19

Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo. (Ist)

Puluhan Pejabat Utama Polda Jambi Jalani Swab PCR

Peristiwa pembakaran Polsek Candipuro. (Ist)

Polisi Tangkap 8 Orang Terduga Provokator Pembakaran Polsek

Joko Widodo. (Istimewa)

Berulang Kali-kali Jokowi Sebut Kata Hati-hati Termasuk untuk Jambi

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Hj. Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Ketua Pembina Posyandu Provinsi Jambi, Hj. Hesti Haris menyerahkan bantuan sebanyak 50 unit Bedah Rumah bagi masyarakat Kota Jambi. Program...

Read more
SEREMONI

Warga Tersenyum Sumringah dan Bahagia, Hj. Hesti Haris Serahkan 17 Unit Bantuan Bedah Rumah

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Senyum sumringah dan bahagia serta rasa terharu tampak di wajah warga masyarakat ketika Ketua Pembina Posyandu Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar...

Read more
SEREMONI

Bunda Hesti Haris Tinjau Pendidikan Anak SAD di Desa Hajran Batang Hari

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Bunda PAUD Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris), melakukan kunjungan ke Kampung Budaya Kawasan Pemberdayaan Masyarakat Suku Anak...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Transmigrasi Bahas Penyelesaian Permasalahan TSM IV Gelam Baru

by Redaksi
Rabu, 20 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H, mendampingi Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, dalam audiensi...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dorong Kenduri SKO Masuk KEN 2026

by Redaksi
Minggu, 3 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyatakan komitmennya untuk mendorong agar Kenduri Sko, salah satu tradisi budaya khas...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris menghadiri MUNAS V Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Energi Terbarukan yang dibuka oleh Wakil Menteri ESDM dan dihadiri Wamen LH, Pejabat Kementrian Terkait, Gubernur dan Bupati/Wako di Hotel JW Mariot Jakarta

by Redaksi
Kamis, 10 Juli 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menghadiri kegiatan Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) V Asosiasi Daerah Penghasil Migas...

Read more
SEREMONI

Hadiri ICI 2025, Gubernur Al Haris Harap Adanya Pemerataan Pembangunan Infrastruktur

by Redaksi
Rabu, 11 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Al Haris turut hadir dalam ajang International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 yang diselenggarakan di Jakarta International Convention...

Read more
SEREMONI

Teken Komitmen SPMB Berintegritas Tahun Ajaran 2025/2026, Gubernur Al Haris: Tak Ada TitipanJambi

by Redaksi
Selasa, 10 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi menandatangani komitmen bersama pelaksanaan...

Read more
SEREMONI

Audiensi dengan Menkes, Gubernur Al Haris Dorong Pemerataan dan Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

by Redaksi
Kamis, 5 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH bersama para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi melakukan audiensi dengan Menteri...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dampingi KSAD Resmikan 47 Titik Program TNI AD Manunggal Air di Jambi

by Redaksi
Selasa, 3 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., mendampingi rangkaian kunjungan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.