Gerak12.com- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, kembali menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Tahun 2019, Senin 20/06/2022, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sidang lanjutan perkara korupsi SPALD-T pada Dinas Perkim Kabupaten Batanghari yang telah menyeret tiga tersangka itu, menghadirkan dua orang saksi yakni Zuldistra Fauzi selaku Tim Pokja dan Yuliana selaku Developer dengan Terdakwa atas nama Iman Purwantoro, Dkk.
Sidang perkara yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp.1.549.993.209,74 itu dipimpin hakim ketua Yandri Roni, SH MH, didampingi anggota Yofostian, SH dan Hyasinta, SH dengan Jaksa penuntut umum Pahmi, SH MH dan Angger Pratomo, SH MH, serta panitera pengganti Wendra, SH.
“Sidang hari ini JPU Kejari Batanghari menghadirkan 2 orang saksi. Dua orang saksi itu yakni, Zuldistra Fauzi yang merupakan Tim Pokja dan Yuliana selaku Developer Perumahan Bulian Baru, dengan terdakwa atas nama Iman Purwantoro, Dkk. Saksi dan terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum nya LBH Cipta Marwa Keadilan dan Pantasiru Abisatya Law Firm,” Ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batanghari Aulia Rahman, SH Senin 20/06/2022.
Kata Aulia, dalam keterangan dipersidangan, saksi Zuldistra Fauzi yang di bawah sumpah menjelaskan terkait dengan mekanisme lelang dan siapa rekanan yang menjadi pemenang. Sedangkan saksi Yuliana menerangkan terkait dengan lokasi dan Sosialisasi Pembangunan SPALD-T.
“Sidang selanjutnya akan digelar Senin, 27 Juni 2022, masih Agenda pemeriksaan saksi. Untu terdakwa tetap berada di Lapas Muara Bulian untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” Ungkap Aulia.
Discussion about this post