G12 – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pernah menerima penghargaan anti korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan penghargaan itu dibatasi oleh waktu.
“Terkait prestasi atau apresiasi yang pernah diterima NA termasuk beberapa penghargaan, tentu itu diberikan sesuai prestasi dan waktu, dan tempat tertentu. Kita memang memberikan apresiasi dengan seluruh pejabat negara yang benar berprestasi. Tetapi ingat bahwa korupsi itu disebabkan karena ada kekuasaan,” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).
Firli mengatakan korupsi itu disebabkan karena ada kesempatan. Firli juga mengungkap faktor lain yang memicu terjadinya korupsi.
“Korupsi itu sebabkan karena ada kesempatan. Korupsi terjadi karena keserakahan, ada kebutuhan. Dan yang paling penting lagi adalah jangan berpikir bahwa setiap orang yang sudah menerima penghargaan tidak akan melakukan korupsi. Kenapa? karena korupsi adalah pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan, serta minusnya integritas. Jadi siapa pun,” tutur dia.
Firli meminta kepada pejabat negara untuk menjalankan amanat yang diberikan rakyat. Dia menyebut ada 30 jenis korupsi yang bisa menjerat pejabat negara.
“Sehingga saya berharap kepada seluruh penyelenggara negara, kita diberikan mandat amanat oleh rakyat, maka peganglah amanah itu, jauhi perilaku korupsi. Karena tindak pidana korupsi itu setidak-tidaknya ada 30 jenis sebagaimana diatur UU 20 tahun 2021,” kata dia.
“Hal yang paling penting adalah bagaimana penyelenggara tetap komitmen untuk tidak melakukan korupsi dan dia terus membangun, menjaga serta memelihara amanah rakyat, integritasnya. Karena pemberantasan korupsi tak hanya pidana tapi kita juga melakukan pendidikan masyarakat. Supaya meningkatkan integritas para penyelenggara negara aparatur pemerintah, supaya integritas meningkat sehingga tindak korupsi,” kata dia.
Firli menegaskan KPK tidak pernah pandang bulu dalam menindak dugaan korupsi. Dia mengatakan setiap pejabat yang melakukan korupsi akan diminta pertanggungjawaban.
“Siapapun yang melakukan pidana korupsi kami tidak pernah pandang bulu. Karena itu adalah prinsip kerja KPK. Siapapun, yang melakukan tindak pidana korupsi, pasti kita mintai pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan UU,” kata dia.
Lebih lanjut, Firli mengatakan pejabat yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi akan dicokok KPK. Apabila KPK menemukan cukup bukti, maka akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau terkait siapa yang bisa ketangkap, siapa yang belum ditangkap, yang berbicara adalah status seseorang. Apakah seseorang ini patut diduga sebagai tersangka. Karena apa? Prinsipnya tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” tutur dia.
Firli juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang menjerat Nurdin Abdullah ini. Dia mengatakan KPK akan menangkap ketika barang bukti cukup.
“Jadi Kita tidak menutup kemungkinan nama-nama yang disebutkan tadi perlu kita dalami, apakah betul dia adalah seseorang yang melakukan perbuatan, apakah perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum, apakah itu juga memiliki kesalahan, apakah itu juga dapat kita pertanggungjawabkan. Dan yang paling penting adalah KPK bekerja dengan prinsip adanya kecukupan alat bukti. Jadi jangan kuatir. Kalau ada yang belum ketangkap, seketika alat bukti cukup, pasti kita lakukan penangkapan,” kata dia.
Nurdin Abdullah pernah menerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA). Penghargaan itu diterima Nurdin Abdullah pada 2017 lalu.
Seperti dilihat di situs bunghattaaward.org, pada 2017 ada dua tokoh yang dianugerahi penghargaan antikorupsi oleh BHACA. Penerima BHACA saat itu adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Dirjen Bea-Cukai RI Heru Pambudi.
Discussion about this post