Gerak12.com- Pelaku pencabulan seorang santri di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Batanghari Jambi berhasil diringkus tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batanghari.
Pelaku merupakan pengasuh sekaligus pimpinan pesantren berinisial MNM(22) sedangkan korban berinisial A(16). Aksi tak senonoh yang dilakukan oknum ustad itu bermodus ruqyah terhadap santrinya itu.
“Modus pelaku adalah melakukan Ruqyah terhadap korban, namun dalam melakukan Ruqyah pelaku meraba bagian sensitif korban,” Kata Kapolres Batanghari AKBP M Hasan dalam Konferensi Pers Kamis (17/2/2022).
Mantan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jambi ini berujar, maksud dari melakukan hal yang tidak pantas pada korban adalah, memeluk dan mencium pipi kanan dan kiri korban serta memegang dadanya ” Kata Hasan.
Lebih lanjut dikatakan M Hasan, A(16) Bukanlah korban persetubuhan seperti kabar yang beredar di luar. Kondisi korban masih perawan dari hasil pemeriksaan.
“Setelah kami lakukan visum di RS Hamba Muara Bulian, korban masih virgin atau perawan dan hasilnya cukup valid tidak ada selaput yang robek. Artinya tidak ada persetubuhan, jadi saya garis bawahi tidak ada persetubuhan ” Terangnya.
Aksi tak pantas yang dilakukan Ustadz itu terjadi dua kali yaitu pada hari jum’at pukul 1 dini hari dan pada hari Sabtu pagi pukul 5 pagi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban dan bukti lain saat kejadian. Untuk saat ini pelaku MNM (22) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di amankan di tahanan Mapolres Batanghari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres menyebutkan saat ini korban dalam kondisi trauma dan sudah di bawa pulang ke rumahnya.
” korban trauma dan mendapatkan pendampingan dari psikolog, kami juga terus melakukan pemantauan terhadap kondisi korban,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dejerat pasal 82 ayat 1 UUD perlindungan anak dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Discussion about this post