Gerak12.com- Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari Kamis 17/02/2022, Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari melaksanakan penanda tanganan Memorandum of Understanding( MoU) bersama Perusahaan Umum Daerah(Perumda) Air Minum Tirta Batanghari.
Penanda tanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk melakukan pendampingan hukum kepada Perumda Tirta Batanghari, dalam suatu perkara di bidang perdata dan tata usaha Negara, baik di luar maupun di dalam pengadilan.
” Melalui momen ini, berarti telah ada hubungan hukum antara Kejaksaan dan Perumda Tirta Batanghari. Untuk kedepan kita bisa memberikan bantuan sesuai tupoksi kejaksaan di bidang perdata. Bisa Pendampingan hukum, Pendapat Hukum, hal-hal teknis juga bisa kita lakukan, sepanjang kita diberikan tugas dari teman-teman Perumda Tirta Batanghari, “Ujar Kajari Batanghari Sugih Carvallo Kamis 17/02/2022.
Dikatakan Sugih, pihaknya memberikan aspresiasi kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Batanghari atas kesediaan untuk menjalin kerjasama wujud kepercayaan kepada Kejaksaan. Penandatanganan MoU bukan hanya sebatas di atas kertas ini sangat penting dan strategis ke depan. Dengan adanya MoU ini telah terjadi hubungan keperdataan antara kedua belah pihak sehingga banyak langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan, yang dapat diperkuat dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Perumda” Kata Sugih
“Meski saat ini sudah ada MoU dengan Kejari bukan berarti Perumda ini luput dari pengawasan. Tetap akan di awasi , jika ditemukan perbuatan melawan hukum tentu akan kami proses,” Ungkap Mantan Kajari SBB Propinsi Maluku ini
Direktur Perumda Air Minum Tirta Batanghari Abu Bakar Sidik, mengatakan Perumda perlu mendapatkan support dan dukungan pihak terkait, salah satunya pendampingan legal aspek hukum.
“Penandatanganan kerjasama ini bukan lah yang pertama, dengan Kejari sebelumnya kita juga melakukan MoU,” Sebut Sidik.
Tujuan dari kerjasama ini kata sidik, Perumda Tirta Batanghari ingin meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan , baik dengan pengelolaan manajemen maupun pelayanan terhadap masyarakat dimana langkah ini juga untuk meminimalisir terjadi permasalahan yang bertentangan dengan hukum.
” Sinergitas ini dibangun dengan harapan dapat berjalan agar berbagai hal yang dilakukan dapat tertib dan sesuai dengan aturan hukum. Berbagai hal yang terjadi seperti bagaimana melakukan upaya penyelamatan dan pengamanan aset Perumda Air Minum Tirta Batanghari, penagihan tunggakan rekening air dan penertiban pelanggan yang bermasalah, serta meminta pendapat hukum (legal opini), maupun tindakan hukum lainnya,” Kata Sidik.
Discussion about this post