Gerak12.com – Tim Pemberantasan Badan Nasional Narkotika Kabupaten Batanghari Jambi berhasil meringkus seorang pria berinisial AJ (42) dengan kepemilikan 27,03 Gram diduga Narkoba jenis Sabu.
Pelaku Bandar barang haram yang berhasil diamankan tim pemberantasan ini merupakan oknum anggota BPD Desa Tebing Tinggi Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari yang ditangkap pada Selasa 19/04/2022.
Kepala BNNK Batanghari AKBP M.Zuhairi dalam Konferensi Pers Senin 25/04/2022 mengatakan, ulah oknum anggota BPD yang berstatus wakil ketua BPD itu cukup meresahkan warga setempat. Pelaku bukan hanya pengedar melainkan seorang bandar.
” Informasi yang diterima, AJ tidak hanya pengedar melainkan Bandar Narkoba.
Berdasarkan informasi dari warga, kita langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka saat sedang melakukan transaksi narkoba di kediamannya” Kata Zuhairi
Dari tangan pelaku tim pemberantasan BNNK Batanghari berhasil menyita barang bukti berupa 27,03 Gram Sabu yang dikemas dalam 7 paket plastik klip kecil, 1 Buah Timbangan Digital, uang tunai ratusan ribu, 1 unit HP Android, plastik bening, dan alat penghisap.
Dikatakan Zuhairi dari keterangan pelaku bahwa AJ telah menjalankan bisnis haram selama 7 bulan terakhir. Untuk wilayah pengedarannya masih dalam wilayah Desa setempat.
” Melihat berdasarkan barang bukti yang kita dapatkan, bisa jadi tersangka menjalankan bisnisnya lebih dari itu”. Ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka AJ akan di kenakan pasal 112 dan pasal 114 ayat (2) tentang UU narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
Discussion about this post