• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

Ambil Sabu 22 Kilogram dari Jambi, Alamsyah Divonis Mati

Editor: Ramadhani

Kamis, 18 Februari 2021
A A
ShareTweetSendScan

G12 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Alamsyah (34) karena terbukti menjadi bandar narkotika dengan barang bukti 22 kilogram sabu-sabu.

Hakim ketua Erma Suharti menilai jika terdakwa tidak kapok berurusan dengan hukum karena sebelumnya sempat dipenjara selama dua tahun atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

 

“Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa,” ujar Erma Suharti, Rabu (17/2).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Amanda yang meminta terdakwa dihukum mati.

Penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dari dua terpidana seumur hidup yakni Sayadi dan Sandi serta terpidana 11 tahun Ekowardo yang juga disidangkan PN Palembang.

Bermula dari Sayadi, Sandi, Ekowardo diajak terdakwa Alamsyah mengambil sabu-sabu dari Provinsi Jambi pada Februari 2020, kempatnya menggunakan dua unit mobil berbeda dalam kondisi beriringan.

Saat melintas di Jalan Noerdin Panji Kota Palembang dua unit mobil tersebut dihadang personil Ditresnarkoba Polda Sumsel, saat itu terdakwa Alamsyah langsung kabur seorang diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara sabu-sabu yang sudah diambil berada di mobil yang ditumpangi Sayadi, Sandi dan Ekowardo.

Dari mobil itu petugas mendapati 22 bungkus plastik kemasan bertuliskan Guanyinwang berisi sabu-sabu dengan berat total 22 kilogram yang disimpan dalam satu buah tas jinjing berisi 12 bungkus besar dan satu kotak kardus bekas kemasan pampers berisi 10 bungkus besar sabu-sabu.

Lalu enam bulan berselang tepatnya pada 24 Agustus 2020 petugas patroli memperoleh informasi adanya bandar narkotika yang akan melakukan transaksi di Kecamatan Gandus Kota Palembang, ketika dilakukan penangkapan ternyata bandar tersebut teridentifikasi sebagai Alamsyah.

Aksi terdakwa yang melarikan diri saat penangkapan serta keterangan berbelit-belit selama persidangan dan perilaku terdakwa yang tidak kooperatif menjadi pemberat dalam vonis.

Atas vonis itu terdakwa melalui kuasa hukumnya Jurnalis SH meminta waktu selama tujuh hari kebdepan untuk menentukan sikap menerima atau banding.

“Nanti koordinasi dulu dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Jurnalis.

Namun ia merasa pesimis dengan upaya hukum lanjutan mengingat dalam fakta persidangan terungkap jika terdakwa termasuk bandar sabu-sabu lintas provinsi.

Sumber: Antara

G12 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Alamsyah (34) karena terbukti menjadi bandar narkotika dengan barang bukti 22 kilogram sabu-sabu.

Hakim ketua Erma Suharti menilai jika terdakwa tidak kapok berurusan dengan hukum karena sebelumnya sempat dipenjara selama dua tahun atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

 

“Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa,” ujar Erma Suharti, Rabu (17/2).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Amanda yang meminta terdakwa dihukum mati.

Penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dari dua terpidana seumur hidup yakni Sayadi dan Sandi serta terpidana 11 tahun Ekowardo yang juga disidangkan PN Palembang.

Bermula dari Sayadi, Sandi, Ekowardo diajak terdakwa Alamsyah mengambil sabu-sabu dari Provinsi Jambi pada Februari 2020, kempatnya menggunakan dua unit mobil berbeda dalam kondisi beriringan.

Saat melintas di Jalan Noerdin Panji Kota Palembang dua unit mobil tersebut dihadang personil Ditresnarkoba Polda Sumsel, saat itu terdakwa Alamsyah langsung kabur seorang diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara sabu-sabu yang sudah diambil berada di mobil yang ditumpangi Sayadi, Sandi dan Ekowardo.

Dari mobil itu petugas mendapati 22 bungkus plastik kemasan bertuliskan Guanyinwang berisi sabu-sabu dengan berat total 22 kilogram yang disimpan dalam satu buah tas jinjing berisi 12 bungkus besar dan satu kotak kardus bekas kemasan pampers berisi 10 bungkus besar sabu-sabu.

Lalu enam bulan berselang tepatnya pada 24 Agustus 2020 petugas patroli memperoleh informasi adanya bandar narkotika yang akan melakukan transaksi di Kecamatan Gandus Kota Palembang, ketika dilakukan penangkapan ternyata bandar tersebut teridentifikasi sebagai Alamsyah.

Aksi terdakwa yang melarikan diri saat penangkapan serta keterangan berbelit-belit selama persidangan dan perilaku terdakwa yang tidak kooperatif menjadi pemberat dalam vonis.

Atas vonis itu terdakwa melalui kuasa hukumnya Jurnalis SH meminta waktu selama tujuh hari kebdepan untuk menentukan sikap menerima atau banding.

“Nanti koordinasi dulu dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Jurnalis.

Namun ia merasa pesimis dengan upaya hukum lanjutan mengingat dalam fakta persidangan terungkap jika terdakwa termasuk bandar sabu-sabu lintas provinsi.

Sumber: Antara

ARTIKELTERKAIT

Jual Sabu, Ibu Muda Warga Desa Aur Gading Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Kejati Jambi Sita Aset PT.NSP di Bank Jambi Berupa Uang Rp 23,788 Miliar

Ketua APSI Jambi Bantah Tudingan Satpam PTPN VI Aniaya Pelaku Pencurian TBS

KPK Tahan Mauli Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kasus Ketok Palu APBD

Terduga Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Polsek Mersam

Kabid Propam: AKP M’ Diproses Dugaan Kasus Pelanggaran Kode Etik

G12 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Alamsyah (34) karena terbukti menjadi bandar narkotika dengan barang bukti 22 kilogram sabu-sabu.

Hakim ketua Erma Suharti menilai jika terdakwa tidak kapok berurusan dengan hukum karena sebelumnya sempat dipenjara selama dua tahun atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

 

“Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa,” ujar Erma Suharti, Rabu (17/2).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Amanda yang meminta terdakwa dihukum mati.

Penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dari dua terpidana seumur hidup yakni Sayadi dan Sandi serta terpidana 11 tahun Ekowardo yang juga disidangkan PN Palembang.

Bermula dari Sayadi, Sandi, Ekowardo diajak terdakwa Alamsyah mengambil sabu-sabu dari Provinsi Jambi pada Februari 2020, kempatnya menggunakan dua unit mobil berbeda dalam kondisi beriringan.

Saat melintas di Jalan Noerdin Panji Kota Palembang dua unit mobil tersebut dihadang personil Ditresnarkoba Polda Sumsel, saat itu terdakwa Alamsyah langsung kabur seorang diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara sabu-sabu yang sudah diambil berada di mobil yang ditumpangi Sayadi, Sandi dan Ekowardo.

Dari mobil itu petugas mendapati 22 bungkus plastik kemasan bertuliskan Guanyinwang berisi sabu-sabu dengan berat total 22 kilogram yang disimpan dalam satu buah tas jinjing berisi 12 bungkus besar dan satu kotak kardus bekas kemasan pampers berisi 10 bungkus besar sabu-sabu.

Lalu enam bulan berselang tepatnya pada 24 Agustus 2020 petugas patroli memperoleh informasi adanya bandar narkotika yang akan melakukan transaksi di Kecamatan Gandus Kota Palembang, ketika dilakukan penangkapan ternyata bandar tersebut teridentifikasi sebagai Alamsyah.

Aksi terdakwa yang melarikan diri saat penangkapan serta keterangan berbelit-belit selama persidangan dan perilaku terdakwa yang tidak kooperatif menjadi pemberat dalam vonis.

Atas vonis itu terdakwa melalui kuasa hukumnya Jurnalis SH meminta waktu selama tujuh hari kebdepan untuk menentukan sikap menerima atau banding.

“Nanti koordinasi dulu dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Jurnalis.

Namun ia merasa pesimis dengan upaya hukum lanjutan mengingat dalam fakta persidangan terungkap jika terdakwa termasuk bandar sabu-sabu lintas provinsi.

Sumber: Antara

G12 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Alamsyah (34) karena terbukti menjadi bandar narkotika dengan barang bukti 22 kilogram sabu-sabu.

Hakim ketua Erma Suharti menilai jika terdakwa tidak kapok berurusan dengan hukum karena sebelumnya sempat dipenjara selama dua tahun atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

 

“Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa,” ujar Erma Suharti, Rabu (17/2).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Amanda yang meminta terdakwa dihukum mati.

Penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dari dua terpidana seumur hidup yakni Sayadi dan Sandi serta terpidana 11 tahun Ekowardo yang juga disidangkan PN Palembang.

Bermula dari Sayadi, Sandi, Ekowardo diajak terdakwa Alamsyah mengambil sabu-sabu dari Provinsi Jambi pada Februari 2020, kempatnya menggunakan dua unit mobil berbeda dalam kondisi beriringan.

Saat melintas di Jalan Noerdin Panji Kota Palembang dua unit mobil tersebut dihadang personil Ditresnarkoba Polda Sumsel, saat itu terdakwa Alamsyah langsung kabur seorang diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara sabu-sabu yang sudah diambil berada di mobil yang ditumpangi Sayadi, Sandi dan Ekowardo.

Dari mobil itu petugas mendapati 22 bungkus plastik kemasan bertuliskan Guanyinwang berisi sabu-sabu dengan berat total 22 kilogram yang disimpan dalam satu buah tas jinjing berisi 12 bungkus besar dan satu kotak kardus bekas kemasan pampers berisi 10 bungkus besar sabu-sabu.

Lalu enam bulan berselang tepatnya pada 24 Agustus 2020 petugas patroli memperoleh informasi adanya bandar narkotika yang akan melakukan transaksi di Kecamatan Gandus Kota Palembang, ketika dilakukan penangkapan ternyata bandar tersebut teridentifikasi sebagai Alamsyah.

Aksi terdakwa yang melarikan diri saat penangkapan serta keterangan berbelit-belit selama persidangan dan perilaku terdakwa yang tidak kooperatif menjadi pemberat dalam vonis.

Atas vonis itu terdakwa melalui kuasa hukumnya Jurnalis SH meminta waktu selama tujuh hari kebdepan untuk menentukan sikap menerima atau banding.

“Nanti koordinasi dulu dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Jurnalis.

Namun ia merasa pesimis dengan upaya hukum lanjutan mengingat dalam fakta persidangan terungkap jika terdakwa termasuk bandar sabu-sabu lintas provinsi.

Sumber: Antara

Previous Post

Baru Seminggu jadi Plh Gubernur Jambi, Sudirman Sudah Diganti

Next Post

Batanghari Dapat Kuota Replanting Sawit, Kadis: Rp30 Juta Perhektar

Next Post

Batanghari Dapat Kuota Replanting Sawit, Kadis: Rp30 Juta Perhektar

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi/Net

Sepak Terjang Kapolsek Cantik yang Diduga Pesta Sabu Bersama Anggotanya

Fadhil-Bakhtiar dan Anwar-Hairan Akan Dilantik Gubernur Perempuan Pertama

Yoga Pangestu Secara Aklamasi jadi Ketum Himaste Jambi

Penyelundupan 53 Ekor Burung Asal Jambi Digagalkan Petugas Pelabuhan Merak

Discussion about this post

TERBARU

PARLEMEN

Ketua Dprd Provinsi Jambi bawak Aspirasi Langsung ke Senayan

by Redaksi
Selasa, 30 September 2025
0

Gerak12.com- Selasa, 30 September 2025. Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI (BAM). Yang merupakan Badan baru yang dibentuk oleh DPR RI...

Read more
SEREMONI

Hj. Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Ketua Pembina Posyandu Provinsi Jambi, Hj. Hesti Haris menyerahkan bantuan sebanyak 50 unit Bedah Rumah bagi masyarakat Kota Jambi. Program...

Read more
SEREMONI

Warga Tersenyum Sumringah dan Bahagia, Hj. Hesti Haris Serahkan 17 Unit Bantuan Bedah Rumah

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Senyum sumringah dan bahagia serta rasa terharu tampak di wajah warga masyarakat ketika Ketua Pembina Posyandu Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar...

Read more
SEREMONI

Bunda Hesti Haris Tinjau Pendidikan Anak SAD di Desa Hajran Batang Hari

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Bunda PAUD Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris), melakukan kunjungan ke Kampung Budaya Kawasan Pemberdayaan Masyarakat Suku Anak...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Transmigrasi Bahas Penyelesaian Permasalahan TSM IV Gelam Baru

by Redaksi
Rabu, 20 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H, mendampingi Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, dalam audiensi...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dorong Kenduri SKO Masuk KEN 2026

by Redaksi
Minggu, 3 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyatakan komitmennya untuk mendorong agar Kenduri Sko, salah satu tradisi budaya khas...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris menghadiri MUNAS V Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Energi Terbarukan yang dibuka oleh Wakil Menteri ESDM dan dihadiri Wamen LH, Pejabat Kementrian Terkait, Gubernur dan Bupati/Wako di Hotel JW Mariot Jakarta

by Redaksi
Kamis, 10 Juli 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menghadiri kegiatan Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) V Asosiasi Daerah Penghasil Migas...

Read more
SEREMONI

Hadiri ICI 2025, Gubernur Al Haris Harap Adanya Pemerataan Pembangunan Infrastruktur

by Redaksi
Rabu, 11 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Al Haris turut hadir dalam ajang International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 yang diselenggarakan di Jakarta International Convention...

Read more
SEREMONI

Teken Komitmen SPMB Berintegritas Tahun Ajaran 2025/2026, Gubernur Al Haris: Tak Ada TitipanJambi

by Redaksi
Selasa, 10 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi menandatangani komitmen bersama pelaksanaan...

Read more
SEREMONI

Audiensi dengan Menkes, Gubernur Al Haris Dorong Pemerataan dan Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

by Redaksi
Kamis, 5 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH bersama para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi melakukan audiensi dengan Menteri...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.