Gerak12.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)Polda Jambi berhasil mengungkap dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Desa Bungku, Kabupaten Batanghari dengan kerugian negara Rp. 6.353.034.508,39. Sedikitnya 7 orang ditetapkan tersangka dalam perkara itu termasuk didalamnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari Elfie Yennie.
“Dari 7 tersangka ini, 5 tersangka telah P21 dan sedangkan 2 tersangka lagi masih dilakukan penyelidikan,” Ujar Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (15/9/2022).
Kombes Pol Christian Tory mengatakan dalam kasus korupsi ini pihaknya menetapkan 7 tersangka yang memiliki peran masing-masing.
“Adapun 3 tersangka sebagai pelaksana kegiatan yakni Abu Tolib, M. Fauzi, dan Delly Himawan. Sedangkan, 2 tersangka lagi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yakni Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Elfi Yennie dan Adil Ginting.” Ungkap Tory
Pengungkapan ini kata Tory berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan. Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polres Batanghari, kemudian ditarik ke Polda Jambi.
Hasil penyelidikan petugas, ditemukan bahwa sesuai dengan kontrak, pengerjaan akan berakhir pada 14 Desember 2020, akan tetapi pada 17 Desember 2020 progres pengerjaan hanya mencapai 83 persen.
Kemudian pada tanggal 28 Desember, progres pengerjaan baru mencapai 88,76 persen, tetapi langsung dilakukan serah terima dengan PHO dengan progres 100 persen. Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik kemudian berkordunasi dan melibatkan ahli konstruksi bangunan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), sehingga disimpulkan gedung Puskesmas Bungku tersebut tidak layak pakai.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menjelaskan korupsi ini dilakukan sudah dimulai sejak tahapan pengalihan pemenang tender hingga pembangunan gedung Puskesmas Bungku.
Kemudian pada saat pengerjaan, Progres pembangunan gedung baru 88,76 persen, akan tetapi pencairan dana telah dibayar sepenuhnya atau 100 persen.
Ia menambahkan gedung puskesmas Bungku tersebut saat ini belum bisa digunakan alias terbengkalai akibat korupsi dana pembangunan gedung.
“Setelah diteliti dari ahli kontruksi ITB bahwa gedung ini dinyatakan gagal kontruksi atau tidak sesuai dengan speknya,” jelasnya.
Diketahui proyek Puskesmas Desa Bungku tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK) Tahun anggaran 2020 senilai Rp.7.207.149.406.39, yang dikerjakan oleh PT.Mulia Permai Laksono dengan pengawas CV.Elniwsa Consultan.
Akibat kasus ini, kelima tersangka ini disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Discussion about this post