Gerak12.com- Sebanyak 36 Desa dalam Kabupaten Batanghari pada tahun 2022 ini akan melaksanakan pemilihan kepala desa(Pilkades) serentak.
Hasil rapat yang digelar tim panitia pemilihan Kepala Desa Kabupaten Batanghari, Kamis 15/09/2022, pelaksanaan pemungutan suara Pilkades ditetapkan hari Rabu tanggal 21 Desember 2022.
Sedikitnya 25 orang tim panitia pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten yang akan mengawasi pelaksanaan Pilkades 21 Desember nanti, yang diketuai oleh, Sekretaris Daerah(Sekda).
“Untuk pelaksanaan pemungutan suara Pilkades diputuskan tanggal 21 Desember 2022 ini. Untuk tahapannya dimulai tanggal 15 September ini secara berjenjang,” Ujar Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batanghari Sofian.
Dikatakan Sofian, berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 32 Tentang Pemilihan Kepala Desa, terdapat dua metode pemilihan pemungutan suara yakni secara manual dan E-Votting. Dari 36 Desa yang akan menggelar Pilkades, terdapat 6 Desa hasil muasyawarah Desa (musdes) mengusulkan metode pemilihan secara E- Votting, yakni Desa Pematang Lima Suku, Desa Sungkai, Desa Kembang Seri Baru, Desa Rawa Mekar, Desa Pulau Raman, dan Desa Jangga baru.
“Desa mengusulkan berdasarkan hasil Musyawarah Desa. Untuk keputusan usulan tersebut ada di panitia kabupaten,” Ungkap Sofian.
Ketika ditanya berkenaan Peraturan Bupati(Perbup) tentang tata cara pemilihan kepala Desa apakah ada perubahan, Sofian berujar pihaknya tengah melakukan proses penyempurnaan terhadap beberapa pasal didalamnya.
” Untuk Perbup 32 tentang Pilkades, akan dilakukan revisi, karena terdapat pasal yang akan kita sempurnakan saat ini sedang berproses” Katanya.
Lebih lanjut Sofian menjelaskan terkait dengan data pemilih 36 Desa yang akan menggelar Pilkades itu, pihak Dinas PMD telah menerima salinan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan(DP4) dari Kementerian Dalam Negeri, yang selanjutnya akan dilakukan pemuktahiran data oleh panitia tingkat desa sesuai tahapan untuk dijadikan Daftar Pemilih Tetap(DPT).
Untuk diketahui 36 Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak 21 Desember tahun 2022 yakni,
Kecamatan Muara Bulian:
1. Desa Simpang Terusan
2. Desa Aro
3. Desa Tenam
4. Desa Pelayangan
Kecamatan Pemayung:
1. Desa Selat
2. Desa Pulau Raman
3. Desa Kampung Pulau
4. Desa Lopak Aur
Kecamatan Batin XXIV:
1. Desa Jangga Baru
2. Desa Terentang Baru
3. Desa Matagual
4. Desa Simpang Air Gading
Kecamatan Mersam:
1. Desa Bukit Kemuning
2. Desa Sengkati Gedang
3. Desa Teluk Melintang
4. Desa Bukit Harapan
5. Desa Sengkati Mudo
6. Desa Tanjung Putra
7. Desa Simpang Rantau Gedang
Kecamatan Bajubang:
1. Desa Sungkai
2. Desa Penerokan
3. Desa Petajen
4. Desa Mekar Sari Nes
Kecamatan Maro Sebo Ilir:
1. Desa Kehidupan Baru
2. Desa Bukit Sari
3. Desa Karya Mukti
Kecamatan Tembesi:
1. Desa Pematang Lima Suku
Kecamatan Maro Sebo Ulu:
1. Desa Tebing Tinggi
2. Desa Padang Kelapo
3. Desa Olak Kemang
4. Desa Sungai Lingkar
5. Desa Mekar Sari
6. Desa Kembang Seri Baru
7. Desa Rawa Mekar
8. Desa Peninjauan
9. Desa Sungai Ruan Ilir
Penulis: Kms. Supriyadi
Discussion about this post