Gerak12.com- Tim Satres Narkoba Polres Batanghari berhasil meringkus tiga orang penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari . Dua pelaku yang diamankan itu merupakan pasangan suami isteri.
“Tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil kita amankan di Wilayah Kabupaten Batanghari,” Ujar Kapolres Batanghari M Hasan saat Konferensi Pers Senin 14/02/2022.
Dikatakan M Hasan, tiga orang pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan pemakai sekaligus pengedar, berinisial A, I dan N. Pasangan suami isteri I dan N diamankan di kediamannya di Kecamatan Mersam.
” Pada tanggal 12 Februari 2022 anggota Opsnal mendapatkan informasi akan ada transaksi jual beli narkotika berjenis sabu di rumah tersangka I dan N. Berbekal laporan masyarakat, anggota bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan
38 paket serbuk kristal diduga sabu, dengan rincian 8 paket bungkus sedang dan 30 paket kecil,” Ujar Kapolres
Selain itu juga petugas mengamankan dan menyita barang bukti lain berupa 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah tas sandang warna coklat, 6 buah dompet, 2 buah korek api mancis, 1 buah jarum, 2 buah bong yang terbuat dari kaca, 1 unit handphone Oppo A15, 1 unit Sepeda Motor Megapro warna orange, dan uang tunai 9 juta rupiah.
” Tersangka berinisial A merupakan perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan cara memberikan nomor hp tersangka ke pembeli yang akan membeli sabu, imbalan yang di dapatkan tersangka A sebesar Rp 500.000 sebagai upah setiap bulannya.” Ungkap Perwira dua melati di pundak itu.
Atas perbuatannya tiga tersangka tersebut di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Ancaman Pidana seumur hidup dan paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.
Tersangka juga di kenakan pasal berlapis yakni, Subsidair Pasal 112 aat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 Juta Rupiah dan paling banyak Rp.8 Miliar dan Subsidair pasal 127 Ayat (1) huruf a Ancaman Pidana Paling lama 4 tahun.
Discussion about this post