• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

Tengku Ardiansyah Ditangkap Bak Teroris, Puluhan Pengacara Demo di Kantor Kejati Jambi

Redaksi

Sabtu, 5 Februari 2022
A A
ShareTweetSendScan

Gerak12.com- Penangkapan seorang pengacara bernama Tengku Ardiansyah,SH,MH pada Rabu malam 02/02/2022 di Kafe Legenda di Kota Jambi berbuntut panjang. Puluhan Pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Profesi Advokat menyebutkan penangkapan Tengku Ardiansyah oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Janggal dan berlebihan seperti menangkap seorang teroris.

Merasa dilecehkan profesi Advokat atas penangkapan teman se profesinya itu, puluhan pengacara pada Jum’at 04/02/2022 melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, menyampaikan protes keras atas perlakuan pihak Kejari Tanjab Timur yang di anggap janggal dan berlebihan.

ARTIKELTERKAIT

Jual Sabu, Ibu Muda Warga Desa Aur Gading Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Kejati Jambi Sita Aset PT.NSP di Bank Jambi Berupa Uang Rp 23,788 Miliar

Ketua APSI Jambi Bantah Tudingan Satpam PTPN VI Aniaya Pelaku Pencurian TBS

KPK Tahan Mauli Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kasus Ketok Palu APBD

Terduga Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Polsek Mersam

Kabid Propam: AKP M’ Diproses Dugaan Kasus Pelanggaran Kode Etik

Deddy Yuliansyah,SH MH yang bertindak sebagai Korlap Aksi, dalam orasinya menyampaikan penangkapan Tengku Ardiansyah oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur adalah tindakan arogansi dan kesewenang wenangan terhadap sesama penegak hukum, dan menjatuhkan marwah profesi Advokat.

Penangkapan dan ditahannya Tengku Ardiansyah dinilai janggal, pasalnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan jajarannya belum pernah mengadukan tindak pidana yang disangkakan kepada organisasi yang menaungi advokat tersebut sebagaimana berdasarkan undang-undang No.18 Tahun 2003, tentang advokat serta kode etik advokat.

” Tengku Ardiansyah disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi No.20 tahun 2021, di sini ada tanda tanya dan masalah besar, bahwa perkara pokoknya sudah di sidangkan.”Ungkapnya.

Dalam aksi solidaritas di depan Kantor Kejati Jambi itu puluhan pengacara secara bergantian menyampaikan orasinya. Adapun tuntutan yang disampaikan:

1. Menyatakan protes atas penangkapan dan penahanan Tengku Ardiansyah SH MH yang dilakukan oleh kepala kejaksaan negeri Tanjung Jabung timur dan jajaran dengan melakukan tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan terhadap sesama penegak hukum serta menjatuhkan Marwah profesi advokat.

2. Bahwa kepala kejaksaan negeri Tanjung Jabung timur dan jajarannya belum pernah mengadukan tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam rumusan pasal 21 undang undang pidana korupsi kepada organisasi yang menaungi advokat tersebut sebagaimana berdasarkan undang-undang no.18 tahun 2003 tentang advokat serta kode etik advokat.

3. Memprotes keras terhadap pasal yang disangkakan terhadap rekan sejawat advokat mengingat bahwa perkara pokok yaitu perkara No.39/PID.SOS-TPK/2021/PN.JMB telah disidangkan.

Diketahui Tengku Ardiansyah ditangkap dengan tangan diborgol dan baju yang dikenakannya ditarik oleh petugas Kejaksaan Negeri Tanjabtim waktu itu seperti yang telah tersebar luaskan, seakan seperti teroris yang mengancam keamanan negara atau koruptor yang merugikan Negara.

Budi seorang advokat perwakilan Jakarta dalam orasinya di depan Kejati Jambi menyampaikan bahwa, Kamis 03/02/2022 kemarin mereka sudah mendatangi kantor Kejari Tanjab Timur, namun Kajari Tanjab Timur belum dapat ditemui.

“Ini sudah menjadi target. Penyidik Kejari Tanjab Timur semena-mena menangkap Advokat seperti itu. Hal itu tidak menghargai sesama penegak hukum, tak mengerti dimana kuliahnya itu penyidik,” kata Budi kepada Jambi Pos.com

Sementara Ketua DPD Konggres Advokasi Indonesia (KAI) Andi Gunawan mengatakan, penangkapan Tengku Ardiansyah oleh Jaksa Kejari Tanjabtim merupakan bentuk sentimen pribadi kepada yang bersangkutan.

Menurut Andi Gunawan, sentimen pribadi itu muncul karena adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Tengku Ardiansyah Cs dalam membela kliennya, yakni sekretaris KPU Tanjabtim sampai 4 kali praperadilan.

“Jadi lebih banyak berkaitan dengan adanya sentimen pribadi dalam hal bahwasanya waktu penanganan perkara ini rekan kami ini, sudah mengajukan proses peradilan sebanyak 4 kali,” ujar Andi Gunawan.

Menurut Andi, saat pengajuan praperadilan kedua, ada permintaan dari Kejari (ke Tengku Cs) untuk mencabut gugatan. Namun tidak jadi dicabut karena gugatan ini sifatnya prinsipal.

Persoalan selanjutnya, saat pemeriksaan saksi Sekretaris KPU Tanjabtim, Tengku Ardiansyah diduga menarik keluar Sekretaris KPU dari ruangan karena menilai pemeriksaan telah selesai.

“Saat pemeriksaan saksi Sekretaris KPU tanggal 8, sekitar pukul setengah sembilan. Dan kalau dilihat pemeriksaan telah selesai. Datanglah Tengku, Husni dan Rifki ada masuk ke ruangan saksi dan saat itu ada Bram (Kasi Pidum Kejari Tanjabtimur Bram Prima Putra) yang memeriksa. Saat itulah terjadi penarikan saksi dan keributan. Kalimat Bram itu mengatakan, saudara menghalang-halangi akan dikenakan pasal 21,” terang Andi Gunawan.

Terpisah, Ketua DPC Peradi Jambi Suratno, mengatakan, tindakan aparat dari Kejaksan Negeri Tanjab Timur yang memborgol Tengku Ardiansyah dalam operasi penangkapan di kafe Legenda, Kota Jambi, pada Rabu (2/2/2022) malam dinilai kelakuan berlebihan.

Menurut Suratno, sebagai sesama “orang hukum” Jaksa seharusnya tidak perlu memborgol yang bersangkutan, kalaupun yang bersangkutan harus ditangkap.

“Kami memahami standar operasi Jaksa. Tapi jangan berlebihan sampai harus memborgol. Pengacara orang yang paham hukum, jangan diperlakukan seperti itu,” kata Suratno, seperti dilansir Inilahjambi.com, Kamis sore (3/2/2022).

Kata Suratmo, secara moral, Peradi dan seluruh advokat akan mendampingi Tengku dalam menghadapi persoalan ini. “Secara moral kami melakukan pendampingan terhadap Tengku. Namun untuk langkah hukum kita harus tetap sesuai prosedur. Kami akan analisis persoalan ini lebih dulu,” ujar Suratno.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Rahmad Surya Lubis mengatakan, Tengku ditangkap karena diduga menghalang-halangi proses penyidikan pihak Kejari Tanjab Timur terhadap kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada 2020 dari Pemkab ke KPU Tanjabtim.

“Dimana tersangka ini berperan mengatur skenario, agar para saksi tidak hadir saat pemanggilan para saksi untuk pemeriksaan, ” ujar Kejari Tanjab Timur Rahmad Surya Lubis dikutip Tribunjambi.com.

Dikatakan, ada beberapa perkara lain yang memberatkan tersangka ini sehingga TA ditetapkan sebagai tersangka. Mulai dari menghalangi, tindakan tidak sopan, dan juga upaya membawa saksi saat pemeriksaan berlangsung.

“Yang jelas ini sesuai omongan saya sebelumnya, bakal ada tersangka baru yang berupaya menghalang halangi proses penyidikan pihak kejari, ” kata Surya Lubis.

Diketahui, Tengku Ardiansyah merupakan kuasa hukum sekretaris KPU Tanjabtim yang jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020. Dalam proses penangkapan Tengku diborgol oleh aparat karena diduga melawan.

Previous Post

Tuntut Janji Presiden dan Menteri ATR/BPN SAD 113 Akan Gelar Aksi Jalan Kaki ke Jakarta

Next Post

HUT Partai Gerindra Ke 14 DPC Partai Gerindra Batanghari Santuni Para Santri

Next Post

HUT Partai Gerindra Ke 14 DPC Partai Gerindra Batanghari Santuni Para Santri

Ketua DPRD Edi Purwanto Melaksanakan Peletakan Batu Pertama

Ketua DPRD Provinsi Hadiri Peresmian Gedung Baru HMI Jambi

Al Haris: ASN Itu Ujung Tombak Pelayanan Masyarakat

Gubernur Al Haris Tinjau Lokasi Kebakaran di Tanjab Barat

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Wagub Sani Hadiri Pembukaan FASI Ke-XXII Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Muaro Jambi

by Redaksi
Sabtu, 25 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menghadiri pembukaan  Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) Ke-XXII Tingkat Kabupaten Muaro...

Read more
SEREMONI

Hj. Hesti Haris Saksikan Penganugerahan Gelar Adat kepada Bupati Tanjung Jabung Timur

by Redaksi
Selasa, 21 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) menghadiri dan menyaksikan secara langsung prosesi Penganugerahan...

Read more
SEREMONI

Pro Jambi Tangguh Hadir di Tanjab Timur, 51 Keluarga Nikmati Rumah Baru dari Gubernur Al Haris

by Redaksi
Selasa, 21 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menyerahkan secara simbolis bantuan 51 unit rumah program Bedah Rumah Pro...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Ajak Bupati/Wali Kota Bangun Daerah dengan Semangat Kebersamaan dan Inovasi

by Redaksi
Minggu, 12 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan, tantangan Kepala Daerah saat ini dalam membangun cukup berat dengan adanya...

Read more
SEREMONI

Hesti Haris Hadirkan Sarapan Murah Rp3.000 untuk Masyarakat

by Redaksi
Jumat, 10 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Ketua Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris)...

Read more
SEREMONI

Gubernur Jambi Dorong Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Tegaskan Keadilan Energi pada Rapat Nasional Penanganan Sumur Minyak Masyarakat

by Redaksi
Kamis, 9 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan...

Read more
SEREMONI

Sekda Sudirman Harap STQH Lahirkan Generasi Muda Unggul dan Berakhlak Mulia

by Redaksi
Rabu, 8 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH berharap melalui kegiatan Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadist (STQH) ini,...

Read more
SEREMONI

Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD

by Redaksi
Selasa, 7 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus

by Redaksi
Sabtu, 4 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan, kegiatan lomba cerdas cermat yang diselenggarakan memiliki makna strategis. Pertama,...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H. Abdurrahman Sayoeti

by Redaksi
Sabtu, 4 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., secara resmi mengukuhkan sebanyak 278 siswa baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.