• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
AKP Stepanus Robin Pattuju adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 dan pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemalang. Foto Antara

AKP Stepanus Robin Pattuju adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 dan pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemalang. Foto Antara

Sosok AKP Stepanus Robin Pattuju, Penyidik KPK Peras Wali Kota

Jumat, 23 April 2021
A A
ShareTweetSendScan

GERAK12 – Penyidik KPK tersangka di kasus suap. Dia adalah AKP Stepanus Robin Pattuju. Ia diketahui menerima suap dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Diketahui M Syahrial memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke AKP Stepanus Robin Pattuju agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan.

ARTIKELTERKAIT

Jual Sabu, Ibu Muda Warga Desa Aur Gading Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Kejati Jambi Sita Aset PT.NSP di Bank Jambi Berupa Uang Rp 23,788 Miliar

Ketua APSI Jambi Bantah Tudingan Satpam PTPN VI Aniaya Pelaku Pencurian TBS

KPK Tahan Mauli Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kasus Ketok Palu APBD

Terduga Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Polsek Mersam

Kabid Propam: AKP M’ Diproses Dugaan Kasus Pelanggaran Kode Etik

Penyidik KPK tersangka suap dugaan korupsi Pemkot Tanjung Balai diketahui bergabung dengan KPK sejak 1 April 2019.

AKP Stepanus Robin Pattuju adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 dan pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemalang, di Sragen, Jawa Timur dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Ia juga menjabat Kepala Bagian Operasional Polres Halmahera Selatan di Maluku Utara dan kemudian lolos tes sehingga ditugaskan Mabes Polri sebagai penyidik KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa penyidik KPK tersangka suap dugaan korupsi Pemkot Tanjung Balai mendapatkan nilai tes di atas rata-rata.

“Penjelasan Biro SDM, Saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju) masuk KPK tanggal 1 April 2019. Hasil tesnya menunjukkan sebagai berikut: potensi di atas rata-rata, di atas 100 persen, yaitu di angka 111,41 persen; hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis kemarin.

“Artinya, secara persyaratan, mekanisme rekrutmen tidak ada yang salah,” imbuhnya.
Punya Harta Rp 461 Juta

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2020 seperti dilihat detikcom, Jumat (23/4/2021, penyidik KPK tersangka itu memiliki kekayaan Rp 416 juta.

AKP Robin memiliki alat transportasi dan mesin, yakni dua motor dan satu mobil Honda Mobilio 2017 senilai Rp 110 juta.

Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 512 juta dan memiliki harta berupa kas dan setara kas Rp 10 juta. Robin punya utang Rp 172 juta sehingga total dia memiliki harta Rp 461 juta.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta agar penyidik KPK tersangka kasus dugaan suap Wali Kota Tanjung Balai itu dipecat.

“Terhadap tindakan seperti ini harus diberikan sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku dan bagi yang lain agar peristiwa seperti ini tidak terulang,” ujar Poengky melalui pesan singkat, Jumat (23/4/2021).

Perbuatan Robin disebut melanggar UU Tipikor dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

“Kalau kita melihat perbuatannya, apa yang dilakukan AKP SR diduga melanggar Pasal 12 huruf E UU Tipikor, sehingga ancaman pidananya bisa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kasus serupa pernah terjadi tahun 2005 dan pelakunya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” ujarnya.

Sementara itu, sanksi terberat untuk Robin adalah pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Nantinya, yang memproses pemecatan Stepanus adalah Divisi Propam Polri.

“Sedangkan untuk dugaan pelanggaran etik yang nantinya akan diproses Propam Polri, ancaman terberat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Poengky.

Sumber: detikcom

Previous Post

Oknum Polisi Pesta Tak Bermasker, Ini Kata Kapolda Jambi

Next Post

Anggaran Covid-19 Besar, Tjahjo Kumolo Sebut Bisa Bangun 2 Ibu Kota Baru

Next Post
Tjahjo Kumolo. (SP)

Anggaran Covid-19 Besar, Tjahjo Kumolo Sebut Bisa Bangun 2 Ibu Kota Baru

Khairuddin membuat sayembara memberi hadiah Rp 125 juta. Foto: Dok Polsek Tapung

Ucok Naikan Rp125 Juta Sayembara Bantu Cari Istri Hilang

Aparat menyampaikan peringatan kepada pemilik kaffe. Foto: Ilustrasi Net

PPKM Mikro, Pemkot Jambi Siapkan Sanksi Bagi Warga Nekat Melanggar

Penampakan tumpahan minyak diduga dari KRI Nanggala-402Penampakan tumpahan minyak diduga dari KRI Nanggala-402 (Foto: oketimes.com)

Belum Bisa Dipastikan Kondisi Awak KRI Nanggala, Panglima TNI: Enggak Ada Ledakan

UAS dan Ayana Moon sempat menjadi perbincangan netizen beberapa bulan lalu. Ilustrasi

Ustaz Abdul Somad Bakal Nikahi Gadis Jombang

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Anggota Kehormatan PPAD Provinsi Jambi

by Redaksi
Rabu, 7 Mei 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan PPAD (Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat) Provinsi Jambi oleh...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat

by Redaksi
Selasa, 6 Mei 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi bersama seluruh jajaran dan pemerintah kabupaten/kota bersinergi membenahi...

Read more
SEREMONI

Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga

by Redaksi
Selasa, 6 Mei 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH membawa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi turun langsung menyerap aspirasi dari...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris: Tali Tigo Sapilin Pilar Pembangunan Provinsi Jambi

by Redaksi
Minggu, 27 April 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyampaikan bahwa Tali Tigo Sapilin yaitu Pemerintah, Ulama dan Lembaga Adat merupakan...

Read more
PARLEMEN

Ketua DPRD M.Hafiz Temui Langsung Aksi Mahasiswa

by Redaksi
Kamis, 24 April 2025
0

Gerak12.com- KERINGAT di punggung Ketua DPRD Provinsi Jambi M.Hafiz belum kering saat mengetahui ada aksi unjuk rasa Mahasiswa di Gedung DPRD...

Read more
PARLEMEN

Dugaan Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

by Redaksi
Rabu, 23 April 2025
0

Gerak12.com- Aksi Demontrasi dilakukan oleh sejumlah mahasiswa di Gedung DPRD Provinsi Jambi. Aksi demo yang dijalankan oleh massa yang tergabung dalam...

Read more
SEREMONI

Gubernur Jambi Ajak Pelajar Perangi Judi Online, 77 Sekolah Deklarasi Anti Judol

by Redaksi
Rabu, 16 April 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Al Haris, mengajak seluruh masyarakat, khususnya pelajar, untuk bersama-sama memerangi judi online yang dinilai merusak mental dan...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris: Tol Jambi-Palembang Urat Nadi Perekonomian Jambi

by Redaksi
Senin, 14 April 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyampaikan bahwa Tol Jambi-Palembang urat nadi bagi perekonomian Provinsi Jambi terutama...

Read more
SEREMONI

Turunkan Angka Kemiskinan, Gubernur Al Haris Siapkan Program Jaringan Majukan Jambi

by Redaksi
Selasa, 8 April 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Al Haris, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Awal Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi (RPJMD) tahun 2025-2029 dalam...

Read more
PARLEMEN

Tersisa 60 Hari, Pansus PI 10% Migas Desak Pemprov Jambi, PT JII dan K3S Petrocina

by Redaksi
Sabtu, 22 Maret 2025
0

Gerak12.com- Jumat, 21 Maret 2025, Pansus I DPRD Provinsi Jambi mengadakan rapat perdana tentang Participating Interest 10% Migas di Wilayah Kerja...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.