Gerak12– Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo Jambi Syamsu Rizal, resmi di pecat dari Jabatannya oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.
Pemecatan Syamsu Rizal sebagai Ketua DPC Demokrat yang Notabenenya adalah Wakil Ketua DPRD Tebo itu berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 066/SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tertanggal 7 Maret 2021.
Berdasarkan surat keputusan DPP itu Partai Demokrat langsung menunjuk Abdullah Rasyid dari DPP sebagai Pelaksana Tugas(Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo, Jambi.
“Ketua DPC (Demokrat) sudah Plt. Kalau status anggota DPRD (Tebo) menunggu hasil inkrah pengadilan,” kata Herman Khaeron selaku Ketua Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Senin, 3 Mei 2021.
Menurutnya, pengganti Syamsu Rizal adalah Rasyid dari DPP Demokrat. “Ya betul, penggantinya Rasyid dari DPP. Saya amati ada pertarungan politik kurang sehat di Tebo,” ujarnya.
Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa Abdullah Rasyid
telah ditunjuk dan diangkat sebagai (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat menggantikan Syamsu Rizal. Dengan SK tanggal 7 Maret 2021 itu maka SK lama yaitu SK DPP PD Nomor: 122/SKK/DPP.PD/DPC/IX/2017 tertanggal 29 September 2017, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Di tempat terpisah, Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir membenarkan informasi tersebut. “Kalau tanggal yang persis saya sudah lupa, mungkin sebulan yang lalu. Benar dia sudah diberhentikan. PLT-nya dipegang oleh orang pusat,” katanya kepada pada Senin, 3 Mei 2021.
Ketika ditanyakan soal proses hukum Syamsu Rizal di Pengadilan Negeri Tebo, Burhanuddin Mahir menjawab bahwa menyangkut masalah hukum, itu adalah masalah pribadi.
“Kita tunggulah bagaimana proses hukum. Tidak ada kaitan dengan partai. Betul sudah di-PLTkan, sekarang sudah dipegang pusat karena itu sudah menjadi kewenangan DPP bukan DPD,” ujarnya.
Syamsu Rizal diketahui merupakan tersangka kasus perusakan hutan di Kabupaten Tebo. Syamsu Rizal disangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 Huruf B, UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana.
Pengadilan Negeri Tebo sebelumnya menetapkan Syamsu Rizal menjadi tahanan kota sejak 29 Maret 2021 hingga 27 April 2021. Dan telah di jadwalkan sidang pada tanggal 3 Mei Kemarin di Pengadilan Negeri Tebo dalam agenda keterangan saksi ahli.
Discussion about this post