GERAK12 – Kuasa hukum pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar, Yusril Ihza Mahendra mempersiapkan gugatan putusan KPU Labuhanbatu ke PTUN, yang telah menetapkan pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar sebagai bupati dan wakil bupati Labuhanbatu terpilih.
“Menurut pendapat kami itu merupakan sikap yang tidak memperhatikan asas kehati-hatian dan kepastian hukum. Kami sedang menelaah kemungkinan untuk menggugat Keputusan tersebut ke PTUN Medan,” kata Yusril dalan keterangan persnya di Jakarta, Senin (3/5).
Menurut Yusril, keputusan tentang penetapan paslon pemenang bukanlah berkaitan dengan hasil penghitungan suara yang jika terjadi sengketa menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadilinya.
Keputusan penetapan Pasion pemenang adalah murni keputusan KPU sebagai pejabat TUN yang menjadi kewenangan Pengadilan TUN untuk memutuskannya.
“Karena itu, bisa saja PTUN menerbitkan Putusan Penundaan Pelaksanaan Keputusan KPU Labuhanbatu, dengan mengingat bahwa masih ada perkara di Mahkamah Konstitusi yang harus diputuskan lebih dahulu,” katanya.
Yusril menilai keputusan KPU tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak KPU mengabaikan ketentuan Pasal 54 ayat (7). Yang maknanya, jika terjadi sengketa maka KPU harus menunggu putusan MK baru menetapkan paslon pemenang.
“Sebaiknya KPU Labuhanbatu jangan terlalu gegabah mengambil keputusan. Mari kita ikuti semua prosedur dan peraturan yang berlaku agar kita tidak salah dalam mengambil keputusan,” katanya.
Yusril berpandangan bahwa kalau permohonan ditolak Mahkamah Konstitusi tentu tidak masalah. Namun bagaimana jika permohonan dikabulkan Mahkamah Konstitusi, sehingga kembali harus dilaksanakan PSU?
“Kami sependapat dengan pendapat Komisioner KPU Dr. Hasyim Asy’ari, yaitu sama-sama mengakui adanya permasalahan dan kevakuman hukum terkait jika hasil PSU dipersoalkan kembali oleh salah satu pihak ke Mahkamah Konstitusi. Apakah prosedurnya kembali lagi ke awal, atau ada prosedur baru dalam menyelesaikan hasil PSU yang dipermasalahkan tersebut? Jawaban atas pertanyaan inl masih multi tafslr karena peraturan perundang-undangan yang mengaturnya tidak ada yang spesifik,” ujarnya.
Yusril berpendapat bahwa Keputusan Rekap hasil PSU yang digabungkan dengan hasll pemilihan sebelumnya yang tidak dibatalkan Mahkamah Konstitusi, tetap dapat dijadikan obyek perselisihan di Mahkamah Konstitusi.
Sebab, bisa saja lanjut Yusril, apa yang menjadi kesalahan dan atau kecurangan dalam pemungutan suara sebelumnya, yang menjadi dasar oleh Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan PSU, terulang lagi dalam pelaksanaan PSU.
“Bukan mustahil pula ada persekongkolan antara personil KPU setempat dengan salah satu paslon dalam Pilkada. Kalau ini terjadi, mestinya bisa saja Mahkamah Konstitusi kembali memerintahkan PSU dilakukan lagi di tempat yang sama,” katanya.
Nah, jika disimak Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil Pilkada Labuhanbatu, amar utamanya adalah memerintahkan PSU di beberapa TPS.
Hasilnya langsung diumumkan dengan cara menggabungkannya dengan hasil suara yang tidak dibatalkan Mahkamah Konstitusi tanpa harus melaporkan hasil penggabungan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
lni beda dengan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang mewajibkan KPU setempat untuk melaporkan hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi menetapkan perolehan suara akhir.
Jadi sampai dengan dilaksanakannya Pleno Rekap PSU oleh KPU Labuhanbatu, tidak ada yang salah di sana. Tetapi pleno untuk menetapkan paslon pemenang bisa jadi masalah karena basil PSU didaftarkan menjadi perselisihan di Mahkamah Konstitusi.
“Alasan yang karni dengar, pleno penetapan paslon pemenang itu telah tercantum dalam jadwal dan tahapan PSU yang telah ditetapkan di sana. Kami berpendapat penetapan jadwal dan tahapan itu kurang bijak, karena tidak mempertimbangkan kemungkinan akan adanya perselisihan di Mahkamah Konstitusi,’ katanya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu terpilih yang digelar di Hotel Permata Land, Rantauprapat, Minggu (2/5).
Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan Erik-Ellya dinyatakan menjadi pasangan peraih suara terbanyak dengan 88.493 suara usai pemungutan suara ulang atau PSU. (GATRA)
Discussion about this post