Gerak12.com- Penyidik Bidang Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan serah terima lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, ke Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Batanghari, Jum’at 25/11/2022.
Penyerahan lima tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari, dan selesai sekira Pukul 21.30 Wib. Usai diserah terimakan para tersangka selanjutnya digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Polda Jambi.
Adapun 5 orang tersangka adalah Abu Tholib, selaku Direktur PT. MPL, M. Fauzi Bin Ishak (alm) dan Delly Himawan. ST selaku wiraswasta dan 2 orang ASN adalah Adil Ginting selaku PPTK dan Elfie Yennie selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Batanghari.
Dalam berkas perkara tersebut 5 orang tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, sebagai mana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP; Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Yang mana pembangunan Puskesmas Bungku ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) fisik Dinas Kesehatan Kab Batanghari TA 2020 dan diduga merugikan keuangan negara mencapai 6,3 miliar rupiah.
Kajari Batanghari Sugih Carvallo telah menunjuk 7 orang Jaksa gabungan dari Kejati Jambi dan Kejari Batanghari untuk menyidangkan 5 orang tersangka tersebut di Pengadilan Tipikor Jambi.
“Kegiatan dari siang tadi merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Jambi kepada Kejaksaan Negeri Batanghari, terkait perkara pembangunan Puskesmas Bungku,” ungkap Sugih yang saat itu didampingi para kasi-nya, Jum’at malam 25/11/2022.
Ketika ditanya mengapa para tersangka tidak dititipkan di sel Polres Batanghari atau pun ke LP Muara Bulian? Kajari Batanghari, Sugih Carvallo menyatakan bahwa hal itu teknis untuk memudahkan proses selanjutnya hingga ke pengadilan.
“Kan kasus ini nanti disidang di Pengadilan Tipikor di Jambi, makanya para tersangka kami titipkan di Polda Jambi,” ucap Kajari.
Dalam perkara ini Jaksa kembali melakukan penahanan terhadap lima orangbtersangka selama 20 Hari kedepan terhitung mulai tanggal 25 November 2022 sampai dengan tanggal 14 Desember 2022 dan dititipkan di Rutan Polda Jambi.
Discussion about this post