• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Poto suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jambi(Poto ist)

Poto suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jambi(Poto ist)

Terdakwa Kasus Korupsi SPALD-T Dinas Perkim Batanghari Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Penulis: Supriyadi

Senin, 5 September 2022
A A
ShareTweetSendScan

Gerak12.com- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batanghari, tuntut tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat(SPALD-T) Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019 dengan 7 Tahun 6 Bulan Penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Pahmi,SH MH pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin 5/9/2022 dengan agenda Pembacaan Tuntutan JPU.

ARTIKELTERKAIT

Jual Sabu, Ibu Muda Warga Desa Aur Gading Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Kejati Jambi Sita Aset PT.NSP di Bank Jambi Berupa Uang Rp 23,788 Miliar

Ketua APSI Jambi Bantah Tudingan Satpam PTPN VI Aniaya Pelaku Pencurian TBS

KPK Tahan Mauli Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kasus Ketok Palu APBD

Terduga Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Polsek Mersam

Kabid Propam: AKP M’ Diproses Dugaan Kasus Pelanggaran Kode Etik

Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman mengatakan, terdakwa IP, IZ dan MYB diadili sebagai terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019, dengan merugikan negara Rp. 1,5 Miliar lebih.

Adapun tuntutan JPU Terhadap Terdakwa IP, IZ dan MYB pada pokoknya adalah Menyatakan Terdakwa IP, IZ dan MYB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Menjatuhkan pidana penjara Terhadap masing-masing Terdakwa IP, IZ dan MYB selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dengan perintah agar Para terdakwa tetap dalam tahanan.

Menjatuhkan pidana denda terhadap masing-masing Terdakwa IP, IZ dan MYB sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Menyatakan para Terdakwa IP, IZ dan MYB untuk secara bersama-sama membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.549.993.209, 74 ( satu milyar lima ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus sembilan rupiah koma tujuh puluh empat sen).

Apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut maka masing-masing terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 9 (sembilan) Bulan

Menyatakan barang bukti berupa Surat Perjanjian Kerja (SPK) CV. Kajen Bersemi sampai dengan 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Batanghari Digunakan dalam perkara lain.

Menetapkan para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

” Sidang ditunda pada hari Senin Tanggal 12 September 2022 dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa,” Kata Aulia Rahman.

Previous Post

Kanit Provos Tembak Mati Rekannya Sendiri Sesama Polisi

Next Post

Komisi I DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke DKI Jakarta Terkait Ranperda

Next Post
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi(Poto ant)

Komisi I DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke DKI Jakarta Terkait Ranperda

Gubernur Al Haris saat launching kartu Jambi sehat(Poto ist)

Gubernur Jambi Al Haris Luncurkan Kartu Jambi Sehat Untuk 76.586 Jiwa

Tim Dokter Tangguh saat di Desa Bajubang Laut(Poto Shely)

Dokter Tangguh Program Impian Masyarakat Batanghari

Ketua DPRD dan Anggota serta Kapolres Batanghari Bersama perwakilan Mahasiswa PMII(Poto info Jb)

Ketua DPRD Batanghari Sambut Masa Aksi Demo Tolak Kenaikan Harga BBM

Gubernur Jambi bersama pengurus PWI Pusat dan PWI Provinsi Jambi(Poto Aseng)

Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Provinsi Jambi

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Anggota Kehormatan PPAD Provinsi Jambi

by Redaksi
Rabu, 7 Mei 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan PPAD (Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat) Provinsi Jambi oleh...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat

by Redaksi
Selasa, 6 Mei 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi bersama seluruh jajaran dan pemerintah kabupaten/kota bersinergi membenahi...

Read more
SEREMONI

Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga

by Redaksi
Selasa, 6 Mei 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH membawa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi turun langsung menyerap aspirasi dari...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris: Tali Tigo Sapilin Pilar Pembangunan Provinsi Jambi

by Redaksi
Minggu, 27 April 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyampaikan bahwa Tali Tigo Sapilin yaitu Pemerintah, Ulama dan Lembaga Adat merupakan...

Read more
PARLEMEN

Ketua DPRD M.Hafiz Temui Langsung Aksi Mahasiswa

by Redaksi
Kamis, 24 April 2025
0

Gerak12.com- KERINGAT di punggung Ketua DPRD Provinsi Jambi M.Hafiz belum kering saat mengetahui ada aksi unjuk rasa Mahasiswa di Gedung DPRD...

Read more
PARLEMEN

Dugaan Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

by Redaksi
Rabu, 23 April 2025
0

Gerak12.com- Aksi Demontrasi dilakukan oleh sejumlah mahasiswa di Gedung DPRD Provinsi Jambi. Aksi demo yang dijalankan oleh massa yang tergabung dalam...

Read more
SEREMONI

Gubernur Jambi Ajak Pelajar Perangi Judi Online, 77 Sekolah Deklarasi Anti Judol

by Redaksi
Rabu, 16 April 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Al Haris, mengajak seluruh masyarakat, khususnya pelajar, untuk bersama-sama memerangi judi online yang dinilai merusak mental dan...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris: Tol Jambi-Palembang Urat Nadi Perekonomian Jambi

by Redaksi
Senin, 14 April 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyampaikan bahwa Tol Jambi-Palembang urat nadi bagi perekonomian Provinsi Jambi terutama...

Read more
SEREMONI

Turunkan Angka Kemiskinan, Gubernur Al Haris Siapkan Program Jaringan Majukan Jambi

by Redaksi
Selasa, 8 April 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Al Haris, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Awal Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi (RPJMD) tahun 2025-2029 dalam...

Read more
PARLEMEN

Tersisa 60 Hari, Pansus PI 10% Migas Desak Pemprov Jambi, PT JII dan K3S Petrocina

by Redaksi
Sabtu, 22 Maret 2025
0

Gerak12.com- Jumat, 21 Maret 2025, Pansus I DPRD Provinsi Jambi mengadakan rapat perdana tentang Participating Interest 10% Migas di Wilayah Kerja...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.