G12 – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Fathul Bari meminta Presiden Joko Widodo membuktikan secara konkret jika benar-benar ingin dikritik oleh masyarakat.
Jokowi harus memastikan unsur pemerintah dan aparat lainnya terbuka terhadap berbagai kritik dan menutup kemungkinan penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk membungkam kritik publik.
“Serta melakukan inisiatif melakukan revisi terhadap beberapa pasal karet dalam UU ITE, baik inisiatif dari unsur pemerintah dan juga mendorong inisiatif mayoritas parpol koalisi pemerintah dari unsur DPR untuk bersama-sama melakukan revisi,” kata Fathul, Sabtu (13/2).
Fathul mengatakan, sudah saatnya UU ITE direvisi mengingat semakin banyaknya kasus pemidanaan seseorang karena alasan pencemaran nama baik, penghinaan, dan ujaran kebencian. Dia menyebut, pemidanaan-pemidanaan ini justru mengarah pada pembungkaman suara kritis dari publik.
Merujuk data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), organisasi masyarakat sipil yang mengadvokasi kebebasan berekspresi di ruang digital, kata Fathul, sepanjang 2016-2020 tingkat pemidanaan dengan UU ITE cukup tinggi.
Yakni sebanyak 744 perkara (96,8 persen) dan 676 perkara masuk penjara (88 persen). Kelompok kritis seperti jurnalis, aktivis, dan pembela HAM disebutnya banyak menjadi korban. “Bahkan para pelapornya lebih banyak dari kalangan pejabat publik,” kata Fathul.
Sumber: Tempo.co
Discussion about this post