GERAK12 – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tak ada hal lain yang dikenakan kepada oknum polisi yang menyalahgunakan atau pun mengedarkan kembali barang bukti kasus narkoba selain pemecatan.
“Apabila memang masih ada oknum yang kedapatan kemudian menyalahgunakan, menukar, dan sebagainya, saya minta untuk Pak Kadiv Propam [Irjen Ferdy Sambo] dan seluruh Kapolda, yang seperti ini urusannya hanya proses dan pecat, sudah tidak ada yang lain,” kata Listyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu kemarin (16/6).
Ia menyatakan anggota Polri harus terus berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkoba dari hulu ke hilir, termasuk bertanggung jawab terhadap barang bukti narkoba yang sudah diamankan.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi meminta Polri transparan kepada publik terkait barang bukti pengungkapan kasus narkoba.
“Masyarakat bertanya-tanya kemana barang (bukti) tangkapan narkoba karena setiap penangkapan yang disampaikan selalu dalam jumlah besar,” kata Aboe Bakar dalam tersebut.
Dia mendukung langkah Polri menangkap dan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, ia meminta keterbukaan proses penghangusan barang bukti agar tak timbul kecurigaan bahwa barang bukti narkoba diedarkan kembali.
“Orang curiga barang bukti narkoba muter-muter saja di sana atau diputar kembali. Orang bertanya itu karena tangkapan (narkoba) selalu dalam jumlah besar, kemana barang bukti itu,” ujarnya.
Di sisi lain, Kapolri Listyo menyampaikan pihaknya sudah mengungkap sebanyak 19.229 kasus narkoba sepanjang 2021. Dari kasus tersebut, menurutnya, 24.878 pelaku ditetapkan menjadi tersangka.
Ia menyebutkan barang bukti yang disita dari kasus-kasus tersebut berupa sabu-sabu 7.696 kilogram, ganja 2.100 kilogram, heroin 7,3 kilogram, tembakau gorila 34,3 kilogram, dan ekstasi 239.277 butir. Nilai totalnya Rp11,66 triliun.
“Menyelamatkan 39,24 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” klaim dia.
Ia juga menyampaikan, terdapat beragam modus operandi narkoba di Indonesia. Salah satunya, disamarkan atau dibungkus dalam berbagai barang yang diimpor ke Indonesia maupun melalui metode ship to ship atau penyelundupan antarkapal melalui pelabuhan tikus.
Eks Kabareskrim itu menjelaskan narkoba masuk ke Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sindikat narkoba internasional, yaitu Sindikat Golden Triangle, Sindikat Golden Crescent, dan Sindikat Indonesia-Belanda.
“Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus kami lakukan sebagai upaya pemberantasan dari hulu namun ke depan Polri akan mengupayakan dengan kegiatan Kampung Tangguh Narkoba,” kata Listyo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menambahkan bahwa pihaknya bakal memantau seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) agar tak menjadi sarang peredaran narkoba.
Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir polisi berhasil mengungkap lebih dari 5 ton penyelundupan narkotika ke Indonesia. Dari keseluruhan itu, selalu ada tersangka yang merupakan narapidana dan sedang mendekam di Lapas.
“Ditjen PAS kami kerja sama, seluruh Lapas di Indonesia dipantau untuk segala bentuk aktivitas yang berhubungan peredaran narkoba. Jadi tidak melihat satu per satu, tapi seluruh lapas,” kata kepada wartawan, Rabu (16/6).
Diketahui, Polda Metro Jaya pada Mei lalu mengungkap penyelundupan sabu seberat 1,1 ton melibatkan jaringan Timur Tengah dan dikendalikan sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon, Banten.
Sebelumnya juga, Polri sempat mengungkap peredaran 2,5 ton narkoba jenis sabu pada April lalu. Beberapa tersangka merupakan terpidana di lapas yang dijatuhi hukuman 10 tahun hingga hukuman mati. (CNN)
Discussion about this post