GERAK12 – Sidang pemeriksaan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, terkait kasus suap ekspor benur berlangsung hingga sepertiga akhir malam.
Di persidangan tersebut, Edhy diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.
Dilansir dari detikcom, sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, sebenarnya dimulai pada pukul 13.30 WIB. Majelis hakim terlebih dahulu memeriksa Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; dan asisten pribadi istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih. Edhy, diperiksa sebagai saksi untuk para terdakwa tersebut.
Kemudian, pada Pukul 23.30 WIB, Edhy Prabowo diperiksa sebagai terdakwa. Hakim ketua Albertus Usada sempat menutup sidang tepat pukul 00.00 WIB dan dibuka kembali. Hakim melakukan sebagai bagian dari teknis sidang.
“Terdakwa Edhy Prabowo hari ini, Kamis 17 Juni 2021 masih dalam keadaan sehat? Didampingi penasihat hukum, sidang dilanjutkan,” ujar hakim.
Hingga pukul 03.00 WIB, Kamis (17/6/2021), persidangan masih berlangsung. Hakim masih memberi kesempatan bagi penasihat hukum untuk bertanya kepada para terdakwa.
Edhy didakwa menerima suap dengan total nilai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir BBL atau benur. Penerimaan suap ini disebut jaksa dilakukan Edhy bersama stafsus, sekretaris pribadi, dan seorang swasta dari PT ACK.
Discussion about this post