G12 – Kasus penagihan yang berhubungan dengan debt collector bukan masalah baru. Tak jarang, kasus penagihan harus berakhir dengan kekerasan.
Seperti baru-baru ini kejadian yang melibatkan pengendara motor dan dua debt collector di Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur. Motor pengendara motor atau korban akan diambil oleh debt collector dan berakhir dengan pemukulan korban.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 2018, LBH telah menerima pengaduan dari 1.330 peminjam perusahaan fintech selama periode 4-25 November 2018.
Walau tak selalu berasal dari perusahaan fintech, masalah penagihan yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi masalah utama yang dikeluhkan para konsumen.
Masalah penagihan debt collector ini pun tertulis dalam Surat Edaran Bank Indonesia NOMOR 14/17/DASP Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, dalam melakukan penagihan utang kartu kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, penerbit kartu kredit wajib memastikan bahwa:
1. Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh penerbit kartu kredit.
3. Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:
– Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penerbit kartu kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
– Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit.
– Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
– Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang kartu kredit.
– Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
– Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit.
– Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pemegang kartu kredit.
– Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan pemegang kartu kredit terlebih dahulu.
– Penerbit kartu kredit juga harus memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan penerbit kartu kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.
Jika pihak tertagih merasa dirugikan oleh debt collector yang melakukan pelanggaran penagihan, maka aksi tersebut bisa dilaporkan ke pihak OJK, LBH, BI hingga YLKI.
Discussion about this post