Perbaikan sistem pengelolaan sampah di Sungai Penuh
Manusia menghasilkan sampah setiap hari sebagai akibat dari aktivitas yang dilakukannya.
Oleh sebab itu perlu dilakukan manajemen pengelolaan sampah yang baik di suatu wilayah agar tidak mempengaruhi lingkungan hidup.
Undang – Undang No 18 menjelaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Selain itu upaya pengelolaan sampah juga dilakukan berdasarkan pada tujuan bersama Sustainable Development Goals (SDGs) terutama pada Goals 6 (Clean Water and Sanitation), Goals 11 (Sustainable City and Communities), Goals 13 (Climate Action) dan Goals 17 (Partnership for the Goals).
Indonesia sebagai negara berkembang telah mengatur hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diatur dalam pasal 28 (H) UUD 1945 hasil perubahan, bahwa pengelolaan sampah merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Negara.
Laju pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat akan mempengaruhi peningkatan timbulan sampah suatu wilayah dari tahun ke tahun. Berdasarkan data BPS Kota Sungai Penuh tahun 2021 penduduk Kota Sungai Penuh berjumlah 97 770 jiwa yang akan meningkat setiap tahunnya.
Apabila setiap orang di Kota Sungai Penuh memproduksi sampah 0.7 Kg/Orang/Hari maka jumlah timbulan sampah yang ada di Kota Sungai Penuh berjumlah 68.439 ton/hari. Hal ini seharusnya menjadi perhatian Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam mengurangi jumlah timbulan sampah tersebut.
Perlu ada upaya konkrit dan berkelanjutan yang harus dilakukan secara efektif dan efisien dalam penanganan sampah karena hal ini menyangkut Hak Asasi Manusia di Kota Sungai Penuh dan melaksanakan visi misi Wali Kota Sungai Penuh di tengah banyaknya pengaduan masyarakat yang mengeluh terhadap system pengelolaan sampah yang ada.
Manajemen pengelolaan sampah yang biasa dilakukan disetiap wilayah di Indonesia yaitu terdapat petugas yang mengumpulkan sampah dari sumbernya (rumah ke rumah) menuju tempat penampungan sampah sementara yang kemudian akan dibawa ke tempat pembuangan akhir sampah/diproses.
Upaya tersebut sepertinya belum terlaksana secara optimal di Kota Sungai Penuh. Masih banyak terdapat tumpukan sampah yang tidak diangkut dan diproses oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh. Perlu adanya upaya untuk mengatasi permasalahan pengelolaan sampah di wilayah Kota Sungai Penuh seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi.
Laju pertumbuhan penduduk di Kota Sungai Penuh perlu didukung dengan fasilitas pengelolaan sampah yang baik. Hal ini perlu dilakukan agar pelayanan pengelolaan sampah baik domestic maupun non domestic dapat tersebar dengan merata dan optimal.
Undang – undang No 18 Tahun 2008 sudah mengatur bahwa Pemerintah daerah dapat melakukan Kerjasama dengan pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah. Hal ini diyakini dapat mengoptimalkan pengelolaan sampah di Kota Sungai Penuh dikarenakan dapat memisahkan antara fungsi regulator dan operator.
Pemerintah dapat berfungsi sebagai regulator yang melakukan pembuatan aturan, monitoring dan evaluasi terhadap kinerja perusahaan pengelolaan sampah tersebut. Sedangkan Perusahaan pengelolaan sampah dapat melakukan kinerja operator yang berbasis manajemen perusahaan di Kota Sungai Penuh. Hal ini senada dengan yang sudah dilakukan Perumda Air Minum Tirta Sakti Kota Sungai Penuh dalam menyediakan supply air bersih kepada masyarakat.
Menilik dari beberapa negara maju yang sudah menerapkan konsep pengelolaan sampah berbasis perusahaan terbukti mereka lebih focus dan spesifik dalam penanganan sampah. Perusahaan pengelolaan sampah ini akan meningkatkan PAD dari hasil pengelolaan sampah yang dilakukannya.
Seperti diketahui rata – rata tumpukan sampah yang ada di Kota Sungai Penuh mayoritas merupakan sampah organic dari kegiatan pertanian, pasar, dan rumah tangga yang apabila dikelola menjadi kompos akan memberikan manfaat sirkulasi ekonomi dan lingkungan. Oleh karena itu Pemerintah dapat membuat prioritas pertama dalam penanganan sampah yaitu pengelolaan sampah organic.
Seiring berjalan waktu kategori sampah lainnya juga akan dapat diproses, sehingga Pemerintah Kota Sungai Penuh tidak perlu lagi memikirkan lokasi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang tidak sustainable. Namun hal ini Kembali kepada komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh yang bersungguh – sungguh dalam menangani persoalan sampah yang kian hari semakin rumit.
Discussion about this post