GERAK12 – Video kedatangan warga negara asing (WNA) China menjadi viral di masyarakat. Selasa (4/5/2021), setidaknya 85 WNA China datang dengan pesawat charter dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten.
Mereka menggunakan pesawat China Southern Airlines (charter flight) dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen.
Terbaru, Sabtu (8/5/2021), ada 157 warga negeri Tirai Bambu datang ke Tanah Air, menumpang pesawat China Southern Airlines CZ387 dari Guangzhou.
Hal ini membuat membuat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting angkat bicara. Mereka ternyata sudah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.
Kedatangan WNA tersebut adalah untuk bekerja di proyek strategis nasional. WNA itu telah memenuhi syarat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Penanganan setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas,” kata Jhoni, Minggu (9/5/2021).
Pemeriksaan kesehatan dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.
Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia.
Saat ini masih berlaku aturan pelarangan masuk bagi WNA selama masa pandemi Covid-19. Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.
“Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata” katanya.
Pelarangan masih berlaku untuk WNA yang ingin datang dengan tujuan wisata. Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta Visa On Arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.
Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo, menjelaskan alasan proyek strategi memerlukan tenaga kerja asing (TKA).
Menurutnya itu menjadi kewenangan investor masing-masing.
“Kalau kebutuhannya tergantung investornya yang dari China masuk di proyek apa saja dan saya nggak tahu detailnya kebutuhan masing-masing proyek tersebut,” ujar Wahyu.
Menurutnya mereka akan ditempatkan di beberapa proyek sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Total ada 201 proyek strategis nasional seperti pelabuhan, bandara hingga kawasan industry.
“Ada di beberapa proyek smelter atau pembangkit listrik atau industri juga yang menggunakan tenaga WNA dalam pembangunannya,” katanya.
Hal senada juga dikatakan Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi. Namun porsi pekerjaan buat tenaga kerja lokal tentu tetap ada.
“Selama itu dikombinasikan dengan tenaga lokal dan komposisinya diatur sesuai peraturan yang berlaku di negara kita,” tegasnya.
Ia memastikan hal ini tak ada sangkut paut dengan politik. Ia mengatakan ini bisa membuat investor hengkang. (CNBC)
Discussion about this post