Gerak12 – Sidang perdana gugatan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyeret PT Putra Duta Indahwood di Pengadilan Negeri Jambi beberapa waktu lalu ditunda.
Ditundanya sidang itu karena PT Putra Duta Indahwood, salah satu tergugat, mangkir alias tak hadir di persidangan.
Parahnya setelah ditelusuri, PT Putra Duta Indahwood itu tak punya alamat jelas.
Direktur Walhi Jambi, Abdullah, kepada media mengatakan, alamat palsu ini sudah merupakan bukti bahwa perusahaan tersebut tak profesional dan tak bertanggungjawab.
Semestinya, perusahaan berskala besar memiliki kantor yang jelas dan alamat surat yang pasti.
“Ini malah alamatnya palsu. Bagaimana kita mau nuntut tanggungjawab perusahaan akibat karhutla di Jambi,” ungkap Abdullah, Direktur Walhi Jambi kepada Jambiseru.com media patner Gerak12.com.
Dijelaskan Abdullah, gugatan Walhi atas Karhutla Jambi tahun 2019 itu, ditujukan kepada PT Putra Duta Indahwood dan PT Pesona Belantara Persada.
Sidang perdana diadakan pada 21 April 2021 di Pengadilan Negeri Jambi, dengan Ketua majelis hakim Syafrizal, anggota Suharjo dan Yofistian.
Discussion about this post