GERAK12 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sebagai bupati dan wakil bupati Bandung terpilih dalam Pilkada 2020.
Penetapan pasangan Dadang-Sahrul ini baru dilakukan setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (18/3) lalu. MK diketahui menolak gugatan terkait Pilkada Bandung 2020.
“Maka dengan ini KPU Kabupaten Bandung menetapkan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan, pasangan nomor urut tiga sebagai pasangan calon terpilih,” kata Ketua KPU Bandung Agus Baroya dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Sutan Raja, Sabtu (20/3).
Penetapan Dadang-Sahrul tercantum dalam surat putusan KPU 18/PL.02.7-Kpt/3204/Kab/III/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Salinan putusan tersebut diserahkan kepada pasangan Dadang-Sahrul.
“KPU Kabupaten Bandung mengucapkan selamat atas terpilihnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Tentu juga disertai doa dan apa yang diinginkan, diharapkan serra diimpikan dapat terlaksana dengan baik,” ujar Agus.
Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna mengatakan bersama Sahrul memiliki tugas amat penting untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan. Ia mengajak para paslon yang bertarung di Pilkada Bandung untuk bersinergi.
“Tidak ada paslon 1, 2, 3 tapi yang ada adalah masyarakat Kabupaten Bandung. Maka dari itu kita sama sama membangun Kabupaten Bandung,” kata Dadang.
Dadang-Sahrul menduduki peringkat pertama dengan perolehan suara sebanyak 928.602 di Pilkada Bandung. Dadang-Sahrul diusung PKB, NasDem, Demokrat, dan PKS.
Sementara, pasangan yang diusung oleh Golkar dan Gerindra, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi hanya memperoleh 511.413 suara yang sah. Kemudian, pasangan yang diusung PDIP dan PAN, Yena Masoem dan Atep berada di posisi buncit dengan perolehan sekitar 217.780 suara sah.
Discussion about this post