GERAK12 – Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli tengah menghadapi hukuman terkait kasus korupsi. Soal kondisi kesehatan, Zumi Zola mengaku punya masalah diabetes yang dideritanya sejak tahun 2006 silam.
Meski hidup di dalam tahanan, Zumi Zola selalu sedia insulin. Hal itu demi menjaga kestabilan gula darahnya yang naik turun.
“Diabetes itu saya sudah lama dari 2006. Sudah pakai insulin,” kata Zumi Zola, dilansir detik.com, Sabtu (20/3).
Untuk diabetes sendiri, Zumi Zola menyebut itu bawaan orang tuanya. Sehingga menjalani hidup di dalam tahanan, dia berusaha menjaga kesehatan badan.
“Almarhum ayah saya diabetes juga jadi terus diupayakan bisa stabil. Jaga makanan, tetap olahraga. Tapi ada naik turunnya,” katanya.
Sehingga peran insulin sangatlah penting di dalam kehidupannya. Dia pun membawa insulin yang sewaktu-waktu disuntikan ke dalam tubuhnya jika memerlukan.
“Jadi ke mana-mana saya selalu bawa insulin. Saya tidak bisa lepas dari ini. Jadi kalau saya cek darah dan tinggi di atas 200 misalkan saya langsung disuntik jadi bisa turun,” ungkapnya.
Sementara itu, disinggung soal penglihatan yang sempat bermasalah. Zumi Zola ungkapkan saat ini kondisi matanya segar.
“Sehat mata alhamdulillah sehat,” katanya.
Saat ini, Zumi Zola berada di penjara karena kasus gratifikasi, Sherrin justru menggugat cerai pria yang sudah dinikahinya pada 2012.
Zumi Zola saat ini masih menjalani hukuman usai divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberi suap.
“Menyatakan terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Hakim menyebut Zumi Zola menerima uang gratifikasi dibantu orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi itu diterima Zumi saat menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Total gratifikasi yang diterima Zumi Zola adalah Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha.
Zumi Zola diyakini hakim telah memberikan suap alias uang ketok palu Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.
Discussion about this post