GERAK12 – Aparat Polres Banyuasin, Sumatera Selatan menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial AL (38).
Polisi menyebut pria asal Riau ini sudah 3 kali menyelundupkan sabu dengan cara memasukkan ke dalam tubuhnya.
“Satu tersangka seorang kurir narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba. Tersangka kedapatan menyembunyikan sabu yang terbungkus di dalam kemaluannya (anus),” kata Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi, Minggu (21/3).
Polisi menggagalkan upaya tersangka AL mencoba menyelundupkan sabu seberat 130 gram. Modus itu dilakukan tersangka agar lolos dari pemeriksaan bandara.
“Ya, sabu seberat 130 gram yang disembunyikan tersangka asal Riau itu di kemaluannya, sehingga ia lolos dari pemeriksaan bandara,” kata Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Widhi Andika Darman, dilansir detik.com.
Dia mengatakan tersangka AL sudah beberapa kali menggunakan modus tersebut. Namun pada upaya keempat, aksi tersangka bisa digagalkan.
“Kita kan undercover, tersangka ini sudah 4 kali lolos dari pemeriksaan dengan modus yang sama, di antaranya di Medan, Jambi, Riau, terakhir di Palembang dia ditangkap,” kata Widi.
Kasus ini terungkap, kata Widhi, bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Pangeran Ayin, Kenten Laut, Talang Kelapa beberapa waktu lalu.
“Dari informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan dan akan menggeledah rumah salah seorang warga, bernama RS (DPO) pemesan sabu yang dibawa, AL yang baru satu jam tiba di Palembang,” katanya.
Setibanya di lokasi, lanjutnya, ternyata tersangka RS kabur. Namun, dalam penggeledahan itu polisi menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dan tersangka AL.
“Dari keterangan tersangka AL, bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Sabu ini dipesan RS dari seseorang di Riau inisial ADR, AL ini mengatarkan menggunakan transportasi udara (pesawat) ke Palembang,” ucap Widhi.
Widhi menyebut, hingga kini pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan tersangka.
“Kita terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan tersangka. serta mengejar para DPO, AR dan ADR,” ujarnya.
Tersangka AL dan barang bukti 4 paket sabu, 1 unit ponsel, 1 buah dompet, dan 2 lembar tiket pesawat diamankan di Mapolres.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat ukahnya, tersangka AL dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 2 Ayat 2 tentang Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan ancaman penjara paling singkat 6 tahun,” sebutnya.
Discussion about this post