GERAK12 – Atas desakan masyarakat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, M Sanusi, mengundurkan diri dari jabatannya. Sanusi dengan gentleman memutuskan mundur demi menegakkan netralitas dan menjaga marwah lembaga KPU.
Pernyataan mundur Sanusi disampaikan lewat surat yang ditandatanganinya Kamis (29/4/2021).
“Dengan memperhatikan gonjang–ganjing politik di Provinsi Jambi, banyak hal yang menjadi pertimbangan bagi diri saya yang selama ini terpojok dengan desakan masyarakat. Tudingan atas dugaan keberpihakan pada calon tertentu yang secara langsung dianggap tidak netral, merupakan salah satu pertimbangan saya untuk mengundurkan diri demi marwah lembaga Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi,” tulis Sanusi.
Sanusi menyatakan, dengan segenap rasa sadar dan penuh tanggung jawab, mundur dari jabatan selaku anggota KPU Provinsi Jambi terhitung sejak Kamis 29 April 2021 pukul 22.00 WIB.
Sanusi menjelaskan, segala bentuk surat menyurat terkait teknis administrasi pengunduran dirinya akan disampaikan kepada KPU RI dalam waktu secepatnya.
Menanggapi mundurnya Sanusi yang tiba-tiba jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) 27 Mei mendatang, ditanggapi oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan. Subhan menghargai keputusan rekannya itu. Menurutnya pengunduran diri merupakan hak pribadi Sanusi.
“Kita hormati sikapnya,” ujar Subhan, Jum’at dinihari (30/4/2021).
Subhan mengaku belum menerima surat resmi pengunduran diri Sanusi. Mekanismenya, pengunduran diri komisioner harus diajukan ke KPU RI.
“Belum diserahkan ke KPU. Surat pengunduran diri terlebih dahulu harus ditujukan ke KPU RI. Setelah itu KPU RI akan mengeluarkan surat resmi,” jelas Subhan.
Mundurnya Sanusi juga ditanggapi oleh Miftahul Ikhlas, tim keluarga pasangan calon Fachrori Umar – Syafril Nursal.
Pria yang akrab disapa Paul memberi apresiasi kepada Sanusi yang dengan legowo mengundurkan diri.
“Kami mengapresiasi sikap Saudara Sanusi yang menyatakan mengundurkan diri secara tertulis,” ujarnya.
Bagi Paul, tindakan Sanusi itu bisa menjadi contoh bagi seluruh komisioner KPU. Ini menunjukkan komisioner KPU punya tanggung jawab moral terhadap pemilu atau pilkada.
Kendati begitu, Paul mengingatkan KPU Provinsi Jambi agar tetap memproses kasus penggelembungan suara Pilgub Jambi 2020 di Kota Sungaipenuh.
“Penggelembungan suara paslon 01 dari suara 02 kami minta diusut tuntas. Jangan hanya sebatas pemecatan PPK dan panwas. Kami minta tindaklanjuti dalang di belakangnya. Itu semua, demi menjaga marwah pilkada di Provinsi Jambi,” ucapnya.
Dalam pelaksanaan PSU Pilgub Jambi pada 27 Mei 2021, Paul berpesan kepada seluruh pendukung paslon 02 agar menyukseskan perhelatan itu dengan memilih pemimpin yang baik.
“Ingat, yang benar-benar bisa membawa Jambi lebih baik,” pesannya. *
Discussion about this post