Gerak12 – Komisioner KPU Provinsi Jambi bernama Sanusi harusnya dinonaktifkan dari lembaga tersebut hingga pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 27 Mei 2021 mendatang.
Pasalnya yang bersangkutan terbukti bekerja tidak dengan prinsip kolektif kolegial. Dan sudah menciderai demokrasi. Terbukti Keputusan DKPP memberikan “Peringatan Keras” ke Sanusi. Hal itu disampaikan pengamat kebijakan publik Nasroel Yasir, Sabtu 24 April 2021.
Menurut Nasroel Yasir dari hasil keputusan itu sudah dapat menjadi sebuah landasan pengnonaktifan yang bersangkutan karena tidak menjunjung tinggi netralitas dan kode etik.
“Pengnonaktifan Sanusi juga dapat meredam kegaduhan di masyarakat sekaligus mengangkat kembali kepercayaan publik atas lembaga tersebut.”Ungkapnya.
Dua persoalan berturut-turut yang membuat kepercayaan publik terhadap lembaga itu tergerus, lanjut Nasroel adalah, putusan MK tentang PSU dan tidak berintegritasnya para komisioner di KPU Jambi.
Sebelumnya, pelapor kasus Sanusi ke DKPP, Ansori Hasan, juga menyayangkan atas putusan 5 hakim lembaga itu yang hanya memberikan sanksi peringatan keras kepada Sanusi.
Menurut dia, putusan MK itu harusnya juga menjadi pertimbangan terhadap integritas personal Sanusi. Sebab kedua peristiwa tidak dapat dipisahkan. Ada peran Sanusi yang berdampak pada diputuskannya PSU. Sehingga integritas KPU jatuh di mata masyarakat Jambi khususnya.
Menurut Ansori Hasan, Sanusi layak diberhentikan karena dianggap memiliki conflik interst dan 2014 lalu juga pernah disanksi pelanggaran kode etik.
“Menurut saya, KPU harus kerja keras meyakinkan publik Kalau mereka benar benar berintegritas. Jangan sampai nanti saat PSU, partisipasi pemilih jauh berkurang karena KPU dianggap tidak netral, dan dianggap menzolimi salah satu calon,” ungkap Ansori kepada media, Jumat 23 April 2021.
Terpisah, Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan mengatakan, pengnonaktifan Sanusi merupakan kewenangan KPU RI (KPU Pusat, red).
“Sesuai keputusan DKPP, saudara Sanusi hanya mendapatkan peringatan keras. Kalau untuk menonaktifkan Sanusi ini wewenang KPU RI (KPU Pusat, red),” ungkap Subhan, Jumat 23 April 2021.
Diakuinya, KPU Jambi belum membahas putusan DKPP tersebut karena dirinya sedang berada di Jakarta.
“Saya sedang di Jakarta, pas pulang nanti kita akan melakukan rapat internal terkait putusan DKPP terhadap saudara Sanusi,” ujarnya.
Dijelaskan Subhan, dalam rapat yang akan mereka lakukan, para Komisioner hanya memberikan saran dan meminta kepada Sanusi agar tidak mengulangi semua perbuatannya (melanggar kode etik KPU, red).
Discussion about this post