Gerak12.com- Kejaksaan negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat(Tanjabbar) melakukan penahan terhadap dua orang tersangka kasus korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi Melawai Kabupaten Tanjab Barat, yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Dua orang tersangka inisial ES dan AM. Dua orang yang telah ditetapkan tersangka itu, dilakukan penahan oleh Kejari Tanjab Barat, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penyidik, atas pelimpahan berkas perkara dan tersangka bersama barang bukti dari penyidik Polres Tanjung Jabung barat.
Tersangka ES dan AM dilakukan penahanan oleh Jaksa Penutuntut Umum untuk 20 Hari, terhitung mulai 31 Mei hingga 19 Juni 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor PRINT- 412/L. 5.15/Ft.1/05/2022 dan Nomor PRINT- 413/L. 5.15/Ft.1/05/2022.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany dalam keterangan Persnya Kamis (02/06/2022) mengatakan, setelah dilimpahkan berkas perkara dan tersangka bersama barang bukti dari penyidik Polres ke Kejari, pihak jaksa penuntut langsung melakukan penahanan untuk tersangka ES dan AM atas kasus rehabilitasi irigasi setempat.
“Kedua tersangka ES dan AM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah Melawai, yang menggunakan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp3.997.988.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah),”Ujar Lexy Fatharani.
Atas perbuatannya kedua tersangka ES dan AM, disangkakan sesuai dengan tuntutan primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dikenakan tuntutan subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Untuk penahanan terhadap kedua tersangka oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjabbar, kedua tersangka dititipkan untuk ditahan kembali di Rutan Polres Tanjab Barat,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany
Discussion about this post