G12 – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Ini mengatur keberadaan struktur baru Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jaksa Pidana Militer).
Jaksa Pidana Militer akan menjadi direktorat baru di lingkungan Kejaksaan, yang sebelumnya 11 struktur kini menjadi 12 struktur.
“Di antara huruf g dan huruf h Pasal 5 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g,” demikian bunyi Perpres 15/2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 11 Februari 2021.
Sehingga, Pasal 5 terkait organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari; (a)Jaksa Agung; (b)Wakil Jaksa Agung, (c) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan; (d) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; (e) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum; (f) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus; (g) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; (h) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; (i) Badan Pendidikan dan Pelatihan, (j) Staf Ahli; dan (k) Pusat.
Selanjutnya, Pasal 25A mengatur bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Sumber: Tempo.co
Discussion about this post