G12 BATANGHARI – Pelayanan uji berkala atau KIR kendaraan bermotor di Kabupaten Batanghari dihentikan sejak 1 Januari 2020 lalu.
Penghentian ini menyusul keluarnya peraturan Pemerintah Pusat yakni Dirjen Perhubungan Darat tentang akreditasi Unit Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor atau UPUBKB.
Kasi Pengajian KIR Dishub Batanghari Abri R Nurdin
mengatakan, warga yang ingin melakukan uji KIR kendaraan akan direkomendasikan ke Dishub Provinsi Jambi.
“Disitu menyebutkan UPUBKB yang tidak memenuhi klasifikasi akreditasi dilarang menyelenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor,” katanya, Jumat (19/2/2021).
Kata Nurdin peraturan baru tersebut mempermudah masyarakat yang tidak lagi menggunakan buku KIR, namun diganti dengan berbasis elektronik yakni Buku Lulus Uji elektronik (BLUe).
“Semenjak aturan itu dikeluarkan buku KIR lama sudah tidak berlaku, kecuali sebelum Januari lalu dan kami telah melakukan sosialisasi. Bahkan bersama pihak Dirjen Perhubungan Darat juga telah memusnahkan sekitar 400 buku KIR model lama dari kantor kami,” ujarnya.
Ia juga mengatakan peraturan ini mengakibatkan hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batanghari. Namun pihaknya tetap mematuhi pengambilalihan itu lantaran sudah merupakan kebijakan pemerintah pusat.
“Kini menjadi milik Provinsi Jambi,” katanya.
Discussion about this post