G12 SUNGAI PENUH – Pasangan Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni secara resmi ditetapkan pemenang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh 2020. KPU menggelar rapat pleno terbuka penetapan paslon di salah satu hotel di Kota itu pada Jumat (19/2).
Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni memperoleh 28.783 suara atau 51,44 persen dan ditetapkan sebagai pemenang setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan dilayangkan putra dari wali kota itu Asafri Jaya Bakri atau AJB, Fikar Azami sekaligus mantan Ketua DPRD setempat berpasangan dengan Yos Adrino.
Asal tahu saja, Fikar Azami dan Yos Adrino hanya mampu mengantongi 27.170 suara atau 48,56 persen dari jumlah DPT 68.097 yang menggunakan hak pilihnya 57.334. Sisa suara yang tidak terpakai 10.763.
“Penetapan baru bisa dilaksanakan setelah gugatan salah satu paslon Pilkada Sungai Penuh ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Ini adalah jalur proses hukum yang merupakan hak dari pada setiap peserta, untuk mendapatkan kepastian hukum dan keputusan seadil-adilnya,” ujar Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Irwan.
Kata Irwan penetapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PHP.KOT-IX/2021 dan SK KPU Nomor 2/PL.02.7.Pu/1572/KPU-Kot/II/2021 tanggal 19 Februari 2021, tentang penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pilkada Sungai Penuh 2020.
Discussion about this post