Gerak12.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batanghari, telah melimpahkan 5 berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku ke Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa 29/11/ 2022.
“Setelah menerima limpahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Subdit III, Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi pada Jumat 25/11kemarin hari ini 29/11/2022 kita limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jambi,” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Carballo, Selasa 29/11.
Dikatakan Sugih, dimana pembangunan Puskesmas Bungku tersebut yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2020 merugikan keuangan negara mencapai 6,3 Miliar rupiah.
JPU Kejari Batanghari mendakwa kelima orang tersebut yakni AT selaku Direktur PT MPL, MF dan DH selaku Wiraswasta, AG dan EY merupakan ASN dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Setelah pelimpahan nantinya akan ditetapkan oleh Majelis Hakim kapan perkara ini mulai untuk disidangkan,”Kata Sugih.
Discussion about this post