Gerak12.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batanghari melimpahkan berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dana desa atas nama tersangka inisial (DP) Mantan Sekretaris Desa(Sekdes) Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2021, ke Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis 12/01/2023.
Dugaan korupsi yang dilakukan oleh DP selaku Sekdes aktif saat itu, terkait Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa pada item Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Fasilitas jamban Umum / MCK umum Desa Padang Kelapo tahun anggaran 2021, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 122 Juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman menjelaskan, JPU Kejari Batanghari telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jambi yang diterima oleh petugas PTSP PN Jambi.
“Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, maka selanjutnya akan menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan PN Jambi berdasarkan penetapan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Januari 2023 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan,”Ujar Aulia Rahman kepada Media ini Kamis 12/01/2023.
Aulia menambahkan, dari perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 122.010.000,-, Sebagaimana laporan hasil audit investigative atas Pengelolaan Dana Desa (DD) Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu TA. 2021 Nomor : 700/035/LHA-PKKN/X/2022 tanggal 06 Oktober 2022 Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari.
Tersangka didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider pasal 8 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b ayat 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi,dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun penjara.
Discussion about this post