G12 JAMBI – Penjabat Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni melantik kepala daerah terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020.
Yakni, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief dan Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar serta Bupati Tanjung Jabung Barat Ustad Anwar Sadat (UAS) dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hairan.
“Saya ucapkan selamat bekerja dan selamat memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batanghari dan Tanjung Jabung Barat,” katanya.
Prosesi pelantikan dibatasi 25 orang di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (26/2). Bagi keluarga maupun pendukung serta tamu lain hadir secara hybrid, masing-masing daerah dapat melihat melalui live streaming di tempat masing-masing tanpa harus menghadiri secara fisik.
Ini sesuai dengan perintah Mendagri Tito Karnavian melalui Surat Edaran dari Kemendagri Nomor:131/966/OTDA tanggal 15 Februari 2021, dijelaskan bahwa pelaksanaan pelantikan kepala daerah dilakukan dengan undangan yang dibatasi guna mencegah pandemi Covid-19.
“Hanya ada bupati dan wakilnya beserta dua sampai tiga keluarga inti kepala daerah yang akan dilantik,” katanya.
Ia bilang setiap tamu wajib menggunakan masker, sarung tangan dan menjaga jarak. Di luar gedung wartawan yang hadir juga dibatasi dan menjaga jarak. Walaupun acara ini dilaksanakan di tengah keprihatinan bangsa akibat pandemi Covid-19, namun hal tersebut jangan menyurutkan semangat semua untuk terus beraktivitas dan berkarya.
“Saya mengajak kita semua untuk sama-sama mendoakan agar Covid-19 ini segera berlalu. Saya minta bupati dan wakil bupati yang dilantik menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat serta nusa dan bangsa,” katanya.
Dikutip dari okezone, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepala daerah yang dilantik pada hari ini agar mewujudkan janji kampanye dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih demi memajukan daerahnya.
“KPK juga berharap kepala daerah selalu memegang teguh integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam menjalankan pemerintahannya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Jumat (26/2).
Menurutnya, KPK melalui program-program pencegahan, koordinasi dan supervisi akan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
Salah satunya melalui implementasi delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan, yang meliputi sektor Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.
Kedelapan area intervensi tersebut dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi dan merupakan titik rawan korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah. Hingga Februari 2021 KPK telah menetapkan 126 kepala daerah sebagai tersangka yang terdiri dari 110 Bupati/Walikota dan wakilnya, serta 16 Gubernur.
“Beberapa modus korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut antara lain terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan Jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga; korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat,” kata Ipi.
Discussion about this post