Gerak12.com – Lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi, resmi ditahan oleh Bid Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, Kamis 24/11/2022.
Lima orang yang resmi ditahan diantaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari Elfie Yennie , Aldi Ginting, M Fauzi, Abu Tolib,dan Delly Himawan. Ke lima orang tersangka itu langsung dipakaikan rompi warna orange bertuliskan Tahanan dan tangan di borgol.
Saat keluar dari ruangan Ditreskrimsus Polda Jambi, para tahanan sempat enggan memberikan komentar kepada para awak media dan hanya saja pihak kuasa hukum para tersangka akan rapat internal lagi terkait kasus yang dihadapi.
“Didukung dengan sejumlah dokumen, gedung ini ternyata sudah memiliki sertifikat laik yang direkomendasikan Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, dan diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Batanghari,”ujar Kuasa Hukum Tersangka, Muhammad Sahlan Samosir.
Ia menegaskan, sebelum sertifikat terbit, gedung puskesmas ini sudah melewati serangkaian pemeriksaan dari para ahli, termasuk ahli konstruksi dan ahli sipil.
“Penyidik menyebutkan bangunan ini total loss. Total loss, berarti gedung ini tidak bisa dimanfaatkan. Padahal, kesimpulan dari pemeriksaan sudah menyatakan gedung ini bisa difungsikan. Sudah terbit sertifikat laik fungsi, sebagai izin penggunaan Gedung,”jelasnya kamis, 24/11 2022.
Terpisah, Kubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan pihaknya sudah melengkapi berkas yang diminta kejaksaan, dan akan melakukan pelimpahan tahap II.
“Kami melengkapi berkas, dalam Minggu ini akan berlanjut ke tahap II,” ujarnya.
Ade mengatakan, para tersangka ditahan di Mapolda Jambi sebelum sampai ke kejaksaan demi mempermudah dalam rangka tahap II dan penahanan kepada 5 tersangka, terhitung mulai kamis, 24 november 2022 hari ini.
“Pembangunan puskesmas ini menggunakan dana alokasi khusus tahun anggaran 2020, berkisar Rp 7,2 miliar dan pengerjaannya, yang dilakukan PT Mulia Permai Laksono, dan diungkap Polda Jambi hanya mencapai 88 persen saat bulan Desember tahun 2020.
“Atas perintah Kepala Dinas Kesehatan Batanghari, dana tersebut dicairkan 100 persen. Lalu, timbul kerugian negara senilai Rp 6,3 miliar,” terangnya.
Berdasarkan ahli konstruksi dari ITB, Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Christian Tory mengatakan, bangunan tersebut tidak memenuhi kelayakan, meski masih beroperasi.
“Ya pembangunan tidak memenuhi kelayakan,” katanya.
Discussion about this post