Gerak12.com – Dua Warga Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari di ringkus Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batanghari, karena memiliki 42 Gram Narkotika Jenis sabu.
Kedua tersangka yang di amankan itu yakni Surip Trianto(35 ) dan Abri Yulianto (33) pada Kamis (23/12/2021) sekira pukul 23.00 Wib, di Rt. 09 Desa Pompa Air.
“Berawal informasi dari warga setempat adanya peredaran narkoba di sekitaran TKP, pihak kami langsung bergerak cepat,” ujar Kepala BNNK Batanghari AKBP Zuhairi,Muara Bulian. Jumat (24/12/2021).
BNNK Batanghari berhasil mengamankan bukti sabu sebanyak empat paket besar dan satu paket sedang.Sabu dikemas dalam plastik bening dengan berat berkisar 42 Gram yang bernilai puluhan juta rupiah.
Selain itu BNNK Batanghari juga mengamankan barang bukti lainya berupa tiga unit handpone android, timbangan digital dan uang sebesar Rp. 650.000,00.
Diketahui kedua tersangka juga merupakan pelaku illegal drilling di Bungku. ” Selain menjual sabu, mereka juga bekerja sebagai pekerja Illegal Drilling di Bungku,” jelas Zuhairi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 132 (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan ancaman maksimal hukuman mati.
Discussion about this post