Gerak12.com – Seorang Perawat berstatus Pegawai Negeri Sipil di RSUD Raden Mattaher Jambi inisial BP diberhentikan sementara dari tugasnya. Sanksi diberikan atas perbuatan dugaan melakukan pelecehan seksual tehadap mahasiswi kedokteran Universitas Jambi saat magang di RSUD Raden Mattaher Jambi.
Pemberhentian sementara yang dilakukan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Etik terhadap oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi berinisial BP (49). Kesimpulan hasil pemeriksaan Komite Etik BP melakukan pelanggaran berat.
Komite Etik memberikan rekomendasi mencabut kewenangan klimis sementara kepada terduga pelaku.
Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Dr. Herlambang saat ditanya terkait oknum perawat yang dilaporkan pihak keluarga korban pencabulan, pihaknya tidak dapat menjawab secara pasti dengan alasan masih di investigasi.
“Kita belum tau juga apakah pelecehan itu benar atau tidak karena masih di investigasi,”ujarnya dalam konferensi pers Kamis 1/12/2022
Herlambang menyebutkan, terkait ibu korban yang datang langsung ke rumah sakit mempertanyakan atas kasus yang dialami anaknya dan pihak rumah sakit tidak ada menghalang-halangi urusan keluarga.
Kesimpulan Pihak Rumah Sakit tidak pernah pembiaran atas laporan tersebut sampai hari ini juga berlanjut.
“Kami tidak melarang untuk melakukan kegiatan pengaduan. Kita tidak boleh mengekang keluarga,”Sebut Herlambang.
“Jadi kasus berawal itu tanggal 3 november 2022 di ruang operasi yang saat itu Mahasiswi Kedokteran sedang magang namun pihak rumah sakit sampai saat ini masih menginvestigasi kasusnya seperti apa,” katanya.
Diketahui oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polresta Jambi pada 4 November lalu. Dan tanggal 30 November 2022 orang tua korban menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.
Discussion about this post