Gerak12.com- Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin meminta kepada para Jaksa untuk lebih teliti, cermat, profesional dan independen menilai suatu perkara, khususnya dalam proses pra penuntutan dan tidak sembarangan dan gegabah mengeluarkan P-21.
“Bekerjalah secara profesional dan penuh integritas. Saya tidak akan segan mengevaluasi para jaksa jika dalam proses penanganan perkara tidak dilaksanakan secara profesional,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin, dalam pengarahannya kepada jajaran Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi 7 Januari 2022.
Burhanuddin mengatakan bahwa dalam sistem peradilan pidana, Jaksa adalah pemilik asas dominus litis, dimana dalam hal ini Jaksalah sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke tahap penuntutan atau tidak.
“Optimalkan forum konsultasi dalam rangka penyamaan persepsi terkait petunjuk P-19. Jangan memaksakan suatu perkara untuk dinyatakan lengkap atau gegabah mengeluarkan P-21 apabila ada petunjuk yang belum dipenuhi oleh Penyidik,”Tegasnya.
Oleh karena itu di beberapa pengarahan, Jaksa Agung selalu menegaskan seorang Jaksa dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya haruslah memiliki integritas, profesionalitas dan moralitas yang tinggi. Ketiga sikap tersebut akan tercermin dalam pelaksanan tugas sehari-hari dan juga dalam proses penuntutan.
Sejak adanya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 3/E/Ejp/11/2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada pra penuntutan dilakukan satu kali dalam penanganan perkara tindak pidana umum, maka petunjuk yang diberikan harus lengkap. Termasuk jika diperlukan dapat dilakukan penuntutan bebas terhadap perkara yang dianggap tidak cermat dalam proses pra penuntutan.
Jaksa agung mewarning kepada para Kajati, Aspidum, Aspidsus, Kajari, Kasi Pidum dan Kasi Pidsus, untuk memastikan kualitas penanganan perkara memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku serta berhati nurani.
Jaksa Agung paham dalam sistem Hukum Acara ada hambatan bagi para Jaksa untuk meneliti perkara secara paripurna, ini dikarenakan Jaksa hanya dapat membaca berkas perkara, ada kalanya informasi atau fakta yang tertuang dalam berkas tidak disajikan secara utuh, namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan bagi Jaksa untuk melakukan kesalahan dalam Penuntutan.
“Kondisi ini justru menjadi pemicu para Jaksa untuk bertindak lebih cermat dan profesional. Untuk itu, dalam melaksanakan kewenangan kita (Kejaksaan) ingatlah kata-kata bijak ini “sebuah ketidak adilan penegakan hukum yang menyentuh perasaan akan tetap tersimpan dalam hati nurani masyarakat”, oleh karena itu jadikan kewenangan saudara sekalian untuk melindungi dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan serta mendukung perlindungan Hak Asasi Manusia,” Ungkap Jaksa Agung.
Sumber: Kapuspenkum.
Discussion about this post