• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Yusril Ihza Mahendra. (JPNN)

Yusril Ihza Mahendra. (JPNN)

Akan Gugat Hasil PSU ke PTUN, Yusril: KPU Gegabah Ambil Putusan

Selasa, 4 Mei 2021
A A
ShareTweetSendScan

GERAK12 – Kuasa hukum pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar, Yusril Ihza Mahendra mempersiapkan gugatan putusan KPU Labuhanbatu ke PTUN, yang telah menetapkan pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar sebagai bupati dan wakil bupati Labuhanbatu terpilih.

“Menurut pendapat kami itu merupakan sikap yang tidak memperhatikan asas kehati-hatian dan kepastian hukum. Kami sedang menelaah kemungkinan untuk menggugat Keputusan tersebut ke PTUN Medan,” kata Yusril dalan keterangan persnya di Jakarta, Senin (3/5).

ARTIKELTERKAIT

Pengumuman Pernah Terpidana

Duet Anies-AHY Polling Tertinggi Capres Cawapres 2024 Versi ILC

Pemerintah Sepakat Pemilu Dilaksanakan 14 Februari 2024

Lah Kok Gitu, Hasto Akui Jokowi Sulit Dapat Dukungan Kuat Rakyat

Satu Persatu Kader Demokrat Bakar Baju dan KTA

Aminuddin: Jemput Kemenangan Gerindra 2024 Harus Perkuat Sayap Partai

Menurut Yusril, keputusan tentang penetapan paslon pemenang bukanlah berkaitan dengan hasil penghitungan suara yang jika terjadi sengketa menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadilinya.

Keputusan penetapan Pasion pemenang adalah murni keputusan KPU sebagai pejabat TUN yang menjadi kewenangan Pengadilan TUN untuk memutuskannya.

“Karena itu, bisa saja PTUN menerbitkan Putusan Penundaan Pelaksanaan Keputusan KPU Labuhanbatu, dengan mengingat bahwa masih ada perkara di Mahkamah Konstitusi yang harus diputuskan lebih dahulu,” katanya.

Yusril menilai keputusan KPU tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak KPU mengabaikan ketentuan Pasal 54 ayat (7). Yang maknanya, jika terjadi sengketa maka KPU harus menunggu putusan MK baru menetapkan paslon pemenang.

“Sebaiknya KPU Labuhanbatu jangan terlalu gegabah mengambil keputusan. Mari kita ikuti semua prosedur dan peraturan yang berlaku agar kita tidak salah dalam mengambil keputusan,” katanya.

Yusril berpandangan bahwa kalau permohonan ditolak Mahkamah Konstitusi tentu tidak masalah. Namun bagaimana jika permohonan dikabulkan Mahkamah Konstitusi, sehingga kembali harus dilaksanakan PSU?

“Kami sependapat dengan pendapat Komisioner KPU Dr. Hasyim Asy’ari, yaitu sama-sama mengakui adanya permasalahan dan kevakuman hukum terkait jika hasil PSU dipersoalkan kembali oleh salah satu pihak ke Mahkamah Konstitusi. Apakah prosedurnya kembali lagi ke awal, atau ada prosedur baru dalam menyelesaikan hasil PSU yang dipermasalahkan tersebut? Jawaban atas pertanyaan inl masih multi tafslr karena peraturan perundang-undangan yang mengaturnya tidak ada yang spesifik,” ujarnya.

Yusril berpendapat bahwa Keputusan Rekap hasil PSU yang digabungkan dengan hasll pemilihan sebelumnya yang tidak dibatalkan Mahkamah Konstitusi, tetap dapat dijadikan obyek perselisihan di Mahkamah Konstitusi.

Sebab, bisa saja lanjut Yusril, apa yang menjadi kesalahan dan atau kecurangan dalam pemungutan suara sebelumnya, yang menjadi dasar oleh Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan PSU, terulang lagi dalam pelaksanaan PSU.

“Bukan mustahil pula ada persekongkolan antara personil KPU setempat dengan salah satu paslon dalam Pilkada. Kalau ini terjadi, mestinya bisa saja Mahkamah Konstitusi kembali memerintahkan PSU dilakukan lagi di tempat yang sama,” katanya.

Nah, jika disimak Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil Pilkada Labuhanbatu, amar utamanya adalah memerintahkan PSU di beberapa TPS.

Hasilnya langsung diumumkan dengan cara menggabungkannya dengan hasil suara yang tidak dibatalkan Mahkamah Konstitusi tanpa harus melaporkan hasil penggabungan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

lni beda dengan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang mewajibkan KPU setempat untuk melaporkan hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi menetapkan perolehan suara akhir.

Jadi sampai dengan dilaksanakannya Pleno Rekap PSU oleh KPU Labuhanbatu, tidak ada yang salah di sana. Tetapi pleno untuk menetapkan paslon pemenang bisa jadi masalah karena basil PSU didaftarkan menjadi perselisihan di Mahkamah Konstitusi.

“Alasan yang karni dengar, pleno penetapan paslon pemenang itu telah tercantum dalam jadwal dan tahapan PSU yang telah ditetapkan di sana. Kami berpendapat penetapan jadwal dan tahapan itu kurang bijak, karena tidak mempertimbangkan kemungkinan akan adanya perselisihan di Mahkamah Konstitusi,’ katanya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu terpilih yang digelar di Hotel Permata Land, Rantauprapat, Minggu (2/5).

Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan Erik-Ellya dinyatakan menjadi pasangan peraih suara terbanyak dengan 88.493 suara usai pemungutan suara ulang atau PSU. (GATRA)

BACA JUGA: Kalah Pemungutan Suara Ulang, Paslon 03 Daftar Gugatan ke MK

Previous Post

Kasus Corona Naik Tajam, Kata IDI Koordinasi Pemerintah Jambi Lemah

Next Post

Wakil Ketua DPRD Syamsu Rizal Resmi Dipecat dari Ketua DPC Demokrat Tebo

Next Post

Wakil Ketua DPRD Syamsu Rizal Resmi Dipecat dari Ketua DPC Demokrat Tebo

Bank 9 Jambi. (Istimiewa)

Kementerian PUPR Salurkan FLPP, Bank Jambi Sebanyak 331 unit

Lapas Jambi Over Kapasitas, Pesantren Kilat Warga Binaan Diajari Bungkus Jenazah

Qoriah Asal Jambi Raih Harapan 2 PTQ Nasional RRI 2021

Ilustrasi perawatan pasien corona/Net

Jambi Juga Alami Kenaikan Covid-19 Selama 4 Pekan Terakhir

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Hj. Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Ketua Pembina Posyandu Provinsi Jambi, Hj. Hesti Haris menyerahkan bantuan sebanyak 50 unit Bedah Rumah bagi masyarakat Kota Jambi. Program...

Read more
SEREMONI

Warga Tersenyum Sumringah dan Bahagia, Hj. Hesti Haris Serahkan 17 Unit Bantuan Bedah Rumah

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Senyum sumringah dan bahagia serta rasa terharu tampak di wajah warga masyarakat ketika Ketua Pembina Posyandu Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar...

Read more
SEREMONI

Bunda Hesti Haris Tinjau Pendidikan Anak SAD di Desa Hajran Batang Hari

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Bunda PAUD Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris), melakukan kunjungan ke Kampung Budaya Kawasan Pemberdayaan Masyarakat Suku Anak...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Transmigrasi Bahas Penyelesaian Permasalahan TSM IV Gelam Baru

by Redaksi
Rabu, 20 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H, mendampingi Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, dalam audiensi...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dorong Kenduri SKO Masuk KEN 2026

by Redaksi
Minggu, 3 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyatakan komitmennya untuk mendorong agar Kenduri Sko, salah satu tradisi budaya khas...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris menghadiri MUNAS V Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Energi Terbarukan yang dibuka oleh Wakil Menteri ESDM dan dihadiri Wamen LH, Pejabat Kementrian Terkait, Gubernur dan Bupati/Wako di Hotel JW Mariot Jakarta

by Redaksi
Kamis, 10 Juli 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menghadiri kegiatan Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) V Asosiasi Daerah Penghasil Migas...

Read more
SEREMONI

Hadiri ICI 2025, Gubernur Al Haris Harap Adanya Pemerataan Pembangunan Infrastruktur

by Redaksi
Rabu, 11 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Al Haris turut hadir dalam ajang International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 yang diselenggarakan di Jakarta International Convention...

Read more
SEREMONI

Teken Komitmen SPMB Berintegritas Tahun Ajaran 2025/2026, Gubernur Al Haris: Tak Ada TitipanJambi

by Redaksi
Selasa, 10 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi menandatangani komitmen bersama pelaksanaan...

Read more
SEREMONI

Audiensi dengan Menkes, Gubernur Al Haris Dorong Pemerataan dan Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

by Redaksi
Kamis, 5 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH bersama para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi melakukan audiensi dengan Menteri...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dampingi KSAD Resmikan 47 Titik Program TNI AD Manunggal Air di Jambi

by Redaksi
Selasa, 3 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., mendampingi rangkaian kunjungan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.