• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Poto suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jambi(Poto ist)

Poto suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jambi(Poto ist)

Terdakwa Kasus Korupsi SPALD-T Dinas Perkim Batanghari Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Penulis: Supriyadi

Senin, 5 September 2022
A A
ShareTweetSendScan

Gerak12.com- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batanghari, tuntut tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat(SPALD-T) Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019 dengan 7 Tahun 6 Bulan Penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Pahmi,SH MH pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin 5/9/2022 dengan agenda Pembacaan Tuntutan JPU.

ARTIKELTERKAIT

Jual Sabu, Ibu Muda Warga Desa Aur Gading Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Kejati Jambi Sita Aset PT.NSP di Bank Jambi Berupa Uang Rp 23,788 Miliar

Ketua APSI Jambi Bantah Tudingan Satpam PTPN VI Aniaya Pelaku Pencurian TBS

KPK Tahan Mauli Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kasus Ketok Palu APBD

Terduga Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Polsek Mersam

Kabid Propam: AKP M’ Diproses Dugaan Kasus Pelanggaran Kode Etik

Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman mengatakan, terdakwa IP, IZ dan MYB diadili sebagai terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019, dengan merugikan negara Rp. 1,5 Miliar lebih.

Adapun tuntutan JPU Terhadap Terdakwa IP, IZ dan MYB pada pokoknya adalah Menyatakan Terdakwa IP, IZ dan MYB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Menjatuhkan pidana penjara Terhadap masing-masing Terdakwa IP, IZ dan MYB selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dengan perintah agar Para terdakwa tetap dalam tahanan.

Menjatuhkan pidana denda terhadap masing-masing Terdakwa IP, IZ dan MYB sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Menyatakan para Terdakwa IP, IZ dan MYB untuk secara bersama-sama membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.549.993.209, 74 ( satu milyar lima ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus sembilan rupiah koma tujuh puluh empat sen).

Apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut maka masing-masing terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 9 (sembilan) Bulan

Menyatakan barang bukti berupa Surat Perjanjian Kerja (SPK) CV. Kajen Bersemi sampai dengan 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Batanghari Digunakan dalam perkara lain.

Menetapkan para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

” Sidang ditunda pada hari Senin Tanggal 12 September 2022 dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa,” Kata Aulia Rahman.

Previous Post

Kanit Provos Tembak Mati Rekannya Sendiri Sesama Polisi

Next Post

Komisi I DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke DKI Jakarta Terkait Ranperda

Next Post
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi(Poto ant)

Komisi I DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke DKI Jakarta Terkait Ranperda

Gubernur Al Haris saat launching kartu Jambi sehat(Poto ist)

Gubernur Jambi Al Haris Luncurkan Kartu Jambi Sehat Untuk 76.586 Jiwa

Tim Dokter Tangguh saat di Desa Bajubang Laut(Poto Shely)

Dokter Tangguh Program Impian Masyarakat Batanghari

Ketua DPRD dan Anggota serta Kapolres Batanghari Bersama perwakilan Mahasiswa PMII(Poto info Jb)

Ketua DPRD Batanghari Sambut Masa Aksi Demo Tolak Kenaikan Harga BBM

Gubernur Jambi bersama pengurus PWI Pusat dan PWI Provinsi Jambi(Poto Aseng)

Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Provinsi Jambi

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Hj. Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Ketua Pembina Posyandu Provinsi Jambi, Hj. Hesti Haris menyerahkan bantuan sebanyak 50 unit Bedah Rumah bagi masyarakat Kota Jambi. Program...

Read more
SEREMONI

Warga Tersenyum Sumringah dan Bahagia, Hj. Hesti Haris Serahkan 17 Unit Bantuan Bedah Rumah

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Senyum sumringah dan bahagia serta rasa terharu tampak di wajah warga masyarakat ketika Ketua Pembina Posyandu Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar...

Read more
SEREMONI

Bunda Hesti Haris Tinjau Pendidikan Anak SAD di Desa Hajran Batang Hari

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Bunda PAUD Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris), melakukan kunjungan ke Kampung Budaya Kawasan Pemberdayaan Masyarakat Suku Anak...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Transmigrasi Bahas Penyelesaian Permasalahan TSM IV Gelam Baru

by Redaksi
Rabu, 20 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H, mendampingi Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, dalam audiensi...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dorong Kenduri SKO Masuk KEN 2026

by Redaksi
Minggu, 3 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyatakan komitmennya untuk mendorong agar Kenduri Sko, salah satu tradisi budaya khas...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris menghadiri MUNAS V Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Energi Terbarukan yang dibuka oleh Wakil Menteri ESDM dan dihadiri Wamen LH, Pejabat Kementrian Terkait, Gubernur dan Bupati/Wako di Hotel JW Mariot Jakarta

by Redaksi
Kamis, 10 Juli 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menghadiri kegiatan Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) V Asosiasi Daerah Penghasil Migas...

Read more
SEREMONI

Hadiri ICI 2025, Gubernur Al Haris Harap Adanya Pemerataan Pembangunan Infrastruktur

by Redaksi
Rabu, 11 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Al Haris turut hadir dalam ajang International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 yang diselenggarakan di Jakarta International Convention...

Read more
SEREMONI

Teken Komitmen SPMB Berintegritas Tahun Ajaran 2025/2026, Gubernur Al Haris: Tak Ada TitipanJambi

by Redaksi
Selasa, 10 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi menandatangani komitmen bersama pelaksanaan...

Read more
SEREMONI

Audiensi dengan Menkes, Gubernur Al Haris Dorong Pemerataan dan Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

by Redaksi
Kamis, 5 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH bersama para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi melakukan audiensi dengan Menteri...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dampingi KSAD Resmikan 47 Titik Program TNI AD Manunggal Air di Jambi

by Redaksi
Selasa, 3 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., mendampingi rangkaian kunjungan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.