• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Poto suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jambi(Poto ist)

Poto suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jambi(Poto ist)

Terdakwa Kasus Korupsi SPALD-T Dinas Perkim Batanghari Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Penulis: Supriyadi

Senin, 5 September 2022
A A
ShareTweetSendScan

Gerak12.com- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batanghari, tuntut tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat(SPALD-T) Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019 dengan 7 Tahun 6 Bulan Penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Pahmi,SH MH pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin 5/9/2022 dengan agenda Pembacaan Tuntutan JPU.

ARTIKELTERKAIT

Jual Sabu, Ibu Muda Warga Desa Aur Gading Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Kejati Jambi Sita Aset PT.NSP di Bank Jambi Berupa Uang Rp 23,788 Miliar

Ketua APSI Jambi Bantah Tudingan Satpam PTPN VI Aniaya Pelaku Pencurian TBS

KPK Tahan Mauli Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kasus Ketok Palu APBD

Terduga Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Polsek Mersam

Kabid Propam: AKP M’ Diproses Dugaan Kasus Pelanggaran Kode Etik

Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman mengatakan, terdakwa IP, IZ dan MYB diadili sebagai terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019, dengan merugikan negara Rp. 1,5 Miliar lebih.

Adapun tuntutan JPU Terhadap Terdakwa IP, IZ dan MYB pada pokoknya adalah Menyatakan Terdakwa IP, IZ dan MYB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Menjatuhkan pidana penjara Terhadap masing-masing Terdakwa IP, IZ dan MYB selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dengan perintah agar Para terdakwa tetap dalam tahanan.

Menjatuhkan pidana denda terhadap masing-masing Terdakwa IP, IZ dan MYB sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Menyatakan para Terdakwa IP, IZ dan MYB untuk secara bersama-sama membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.549.993.209, 74 ( satu milyar lima ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus sembilan rupiah koma tujuh puluh empat sen).

Apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut maka masing-masing terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 9 (sembilan) Bulan

Menyatakan barang bukti berupa Surat Perjanjian Kerja (SPK) CV. Kajen Bersemi sampai dengan 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Batanghari Digunakan dalam perkara lain.

Menetapkan para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

” Sidang ditunda pada hari Senin Tanggal 12 September 2022 dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa,” Kata Aulia Rahman.

Previous Post

Kanit Provos Tembak Mati Rekannya Sendiri Sesama Polisi

Next Post

Komisi I DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke DKI Jakarta Terkait Ranperda

Next Post
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi(Poto ant)

Komisi I DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke DKI Jakarta Terkait Ranperda

Gubernur Al Haris saat launching kartu Jambi sehat(Poto ist)

Gubernur Jambi Al Haris Luncurkan Kartu Jambi Sehat Untuk 76.586 Jiwa

Tim Dokter Tangguh saat di Desa Bajubang Laut(Poto Shely)

Dokter Tangguh Program Impian Masyarakat Batanghari

Ketua DPRD dan Anggota serta Kapolres Batanghari Bersama perwakilan Mahasiswa PMII(Poto info Jb)

Ketua DPRD Batanghari Sambut Masa Aksi Demo Tolak Kenaikan Harga BBM

Gubernur Jambi bersama pengurus PWI Pusat dan PWI Provinsi Jambi(Poto Aseng)

Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Provinsi Jambi

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Gubernur Al Haris: Hari Kesaktian Pancasila Jadi Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

by Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026
0

Gerak12 - Pemerintah Provinsi Jambi memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan menggelar upacara yang berlangsung khidmat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Kamis...

Read more
MOTIVASI

Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Hadirkan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Dorong Pelajar Siap Hadapi Dunia Global

by Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026
0

Gerak12- Maxim Indonesia bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sukses menyelenggarakan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN untuk pertama kalinya di Kota Jambi,...

Read more
SEREMONI

Ariansyah Apresiasi Ekspor Kopi Jambi ke Pakistan, Nilai Perdagangan Ditargetkan Rp18 Miliar

by Redaksi
Sabtu, 18 Juli 2026
0

Gerak12- Upaya memperluas pasar ekspor kopi Jambi kembali menunjukkan hasil positif. PT Alko Sumatra Kopi resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)...

Read more
SEREMONI

Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis untuk RSUD Raden Mattaher

by Redaksi
Kamis, 16 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi, Al Haris dampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke RSUD Raden Mattaher...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD: Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan Masyarakat

by Redaksi
Selasa, 14 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menyampaikan jawaban dan tanggapan resmi Pemerintah Provinsi Jambi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSUD Bukit Tengah di Kerinci

by Redaksi
Minggu, 5 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukit Tengah...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh

by Redaksi
Sabtu, 4 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH yang bergelar Datuk Mangkubumi Setio Alam kembali mendapat gelar adat kehormatan dari...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Bangsa dan Daerah

by Redaksi
Rabu, 1 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang diselenggarakan di Lapangan Garuda...

Read more
SEREMONI

Kukuhkan Pejabat BPKP, Gubernur Al Haris Pertegas Komitmen Bersama Kawal Keuangan Daerah

by Redaksi
Selasa, 23 Juni 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengukuhkan Zulherizal sebagai Kepala Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan) Provinsi Jambi,...

Read more
SEREMONI

Hj Hesti Haris Hadiri Wisuda Akbar Ponpes Darul Arifin ke-5

by Redaksi
Sabtu, 20 Juni 2026
0

Gerak12- Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) menghadiri Wisuda Akbar Ponpes Darul Arifin Jambi ke-5 Tahun...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.