Gerak12.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari, memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari
58 perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kabupaten Batanghari, Jum’at 18/3/2022.
Pemusnahan barang bukti di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Sugih Carvallo, dan di hadiri kepala BNNK Batanghari, Kapolres Batanghari, Kepala LP Kelas II Muara Bulian , Kepala dinas kesehatan, Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian dan Pejabat Pemerintah Daerah.
Kajari Batanghari Sugih Carvallo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berupa, Narkotika Jenis Ganja Kering satu bungkus, sabu-sabu seberat 116,73 gram, pakaian, telepon seluler, dan beberapa jenis lainnya.
“Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara, pemusnahan barang bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara di hancurkan menggunakan blender, sedangkan barang bukti lainnya di hancurkan dan disiram dengan bahan bakar kemudian di bakar bersamaan alat-alat yang di gunakan dalam melakukan tindak pidana,” kata Kajari Batanghari Sugih Carvallo, Jum’at (18/03/2022)
Selain perkara kasus narkotika, kejaksaan Negeri Batanghari juga musnahkan barang bukti dari perkara tindakan umum seperti kasus pencabulan, dan kasus pembunuhan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama satu tahun yang lalu yaitu tahun 2021.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan wewenang Jaksa Penuntut Umum dalam hal melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht sekaligus merupakan komitmen aparat Penegak Hukum dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana khususnya terkait Narkotika.
Sugih Carvallo mengajak pihaknya untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba, dan bisa menjadi edukasi ke masyarakat agar menghindari bahaya narkotika di Kabupaten Batanghari.
















Discussion about this post