• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011, MTM. (Ist)

Mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011, MTM. (Ist)

Kejagung Tahan Eks Komisaris PT CTSP

Kamis, 10 Juni 2021
A A
ShareTweetSendScan

GERAK12 – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011, MTM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (9/6), menyampaikan, pihaknya menahan MTM dalam kasus dugaan korupsi dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara Kabupaten Sarolangun, Jambi.

ARTIKELTERKAIT

Jual Sabu, Ibu Muda Warga Desa Aur Gading Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Kejati Jambi Sita Aset PT.NSP di Bank Jambi Berupa Uang Rp 23,788 Miliar

Ketua APSI Jambi Bantah Tudingan Satpam PTPN VI Aniaya Pelaku Pencurian TBS

KPK Tahan Mauli Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kasus Ketok Palu APBD

Terduga Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Polsek Mersam

Kabid Propam: AKP M’ Diproses Dugaan Kasus Pelanggaran Kode Etik

Kejagung menahan tersangka MTM selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 hingga 28 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka MTM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat,” ujarnya.

Leo menjelaskan, awalnya penyidik memanggil 3 orang untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus ini. Ketiga orang itu, tersangka MTM, dan 2 orang saksi, yakni VP Legal and Compliance PT Antam, Tbk., YK; dan Direktur Keuangan PT Antam, Tbk. tahun 2008-2016, DT.

“Saksi [YK dan DT] diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR),” katanya.

Penyidik memeriksa tersangka MTM mengena mekanisme atau Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT CTSP oleh PT ICR. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menahan tersangka MTM.

Penyidik menetapkan MTM sebagai tersangka karena perannya dalam kasus tersebut, yakni telah bersepakat dengan tersangka BM selaku Direktur Utama (Dirut) PT ICR tahun 2008-2014 dalam menentukan harga akuisisi sebesar Rp92,5 miliar walaupun belum dilakukan due dilligence.

Tersangka MTM bersama dengan tersangka MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional periode 2009-sekarang, bekerja sama untuk menyiasati seolah-olah menanam saham Rp 1.250.000.000 (Rp1,25 miliar) di PT CTSP supaya perusahaan ini dapat digunakan sebagai perusahaan perantara peralihan IUP dari PT Tamarona Mas Internasional (TMI).

“Tersangka MTM menerima pembayaran sebesar Rp56.500.000.000 (Rp56,5 miliar) dari hasil akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR),” ungkap Leo.

Tersangka MTM dan MH selaku Komisaris PT TMI periode 2009 sampai dengan sekarang, menjamin keaslian dokumen-dokumen perizinan, padahal dokumen banyak yang tidak lengkap dan hanya fotocopy.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka para tersangka melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal (2) Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian sangkaan Subsidairnya yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Leo mejelaskan, kasus ini merupakan program prioritas Jaksa Agung RI tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus.

Previous Post

Sebulan, 78 Warga Jambi Meninggal karena Corona

Next Post

Pemilu 2024 Dilaksanakan Sebelum Ramadan, Ini Kata Tito

Next Post
Tito Karnavian

Pemilu 2024 Dilaksanakan Sebelum Ramadan, Ini Kata Tito

Ilustrasi kepergok selingkuh

Oknum Kades Digerebek Selingkuh Bersama Staf, Polisi: Sudah Damai

Langgar Prokes, McDonald's Disegel Satpol PP Kota Jambi

Pemakaman pasien Covid-19. Net

Satgas Ungkap Penyebab Lonjakan Covid-19 di Sumatera

Ilustrasi/Net

Bocah 13 Tahun Dikubur Hidup-Hidup oleh Paman dan Bibi

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Gubernur Al Haris: Hari Kesaktian Pancasila Jadi Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

by Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026
0

Gerak12 - Pemerintah Provinsi Jambi memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan menggelar upacara yang berlangsung khidmat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Kamis...

Read more
MOTIVASI

Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Hadirkan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Dorong Pelajar Siap Hadapi Dunia Global

by Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026
0

Gerak12- Maxim Indonesia bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sukses menyelenggarakan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN untuk pertama kalinya di Kota Jambi,...

Read more
SEREMONI

Ariansyah Apresiasi Ekspor Kopi Jambi ke Pakistan, Nilai Perdagangan Ditargetkan Rp18 Miliar

by Redaksi
Sabtu, 18 Juli 2026
0

Gerak12- Upaya memperluas pasar ekspor kopi Jambi kembali menunjukkan hasil positif. PT Alko Sumatra Kopi resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)...

Read more
SEREMONI

Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis untuk RSUD Raden Mattaher

by Redaksi
Kamis, 16 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi, Al Haris dampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke RSUD Raden Mattaher...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD: Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan Masyarakat

by Redaksi
Selasa, 14 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menyampaikan jawaban dan tanggapan resmi Pemerintah Provinsi Jambi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSUD Bukit Tengah di Kerinci

by Redaksi
Minggu, 5 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukit Tengah...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh

by Redaksi
Sabtu, 4 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH yang bergelar Datuk Mangkubumi Setio Alam kembali mendapat gelar adat kehormatan dari...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Bangsa dan Daerah

by Redaksi
Rabu, 1 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang diselenggarakan di Lapangan Garuda...

Read more
SEREMONI

Kukuhkan Pejabat BPKP, Gubernur Al Haris Pertegas Komitmen Bersama Kawal Keuangan Daerah

by Redaksi
Selasa, 23 Juni 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengukuhkan Zulherizal sebagai Kepala Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan) Provinsi Jambi,...

Read more
SEREMONI

Hj Hesti Haris Hadiri Wisuda Akbar Ponpes Darul Arifin ke-5

by Redaksi
Sabtu, 20 Juni 2026
0

Gerak12- Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) menghadiri Wisuda Akbar Ponpes Darul Arifin Jambi ke-5 Tahun...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.